Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum berjalan efektif. Pasalnya banyak pengusaha yang masih mewajibkan karyawan masuk kerja.
"Empat hari pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali belum efektif mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat. Salah satu sebabnya, di sektor industri masih banyak perusahaan non-esensial, termasuk UKM dan UMKM yang tidak melaksanakan work from home (WFH)," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam keterangannya, Rabu (7/7).
Menurut dia, akibat masih banyak buruh bekerja di kantor maka mobilitas buruh belum mengalami penurunan signifikan. Di tambah lagi transportasi umum angkutan penumpang, seperti kereta dan bus juga masih tetap beroperasi.
"Agar sektor industri, UKM dan UMKM mematuhi PPKM Darurat, saya minta pemerintah segera memberi penjelasan mengenai subsidi atau stimulus yang sudah disiapkan kepada dunia usaha untuk meringankan beban perusahaan pada saat mereka menjalankan kebijakan WFH bagi para buruhnya," paparnya.
Jika masalah subsidi atau stimulus sektor industri tidak diperjelas dan menyebabkan mereka nekat tidak mematuhi PPKM Darurat, pasti kaum buruh yang akan menjadi korban, baik secara ekonomi maupun kesehatan.
Baca juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM
Ia mengatakan, pemerintah perlu memberikan subsidi bagi dunia usaha supaya mematuhi PPKM Darurat dengan kebijakan WFH. Tanpa kebijakan itu bisa dipastikan perusahaan-perusahaan akan melakukan efisiensi besar-besaran.
"Kalau ini terjadi, maka PHK buruh secara massal tidak dapat dicegah," imbuhnya.
Untuk memperlancar komunikasi kepada pemerintah pusat, para kepala daerah di Jawa dan Bali diharap segera melakukan komunikasi-dialogis bersama sektor industri, UKM dan UMKM di daerahnya.
Luqman menjelaskan para pelaku usaha harus diyakinkan agar terbangun kesadaran berbagi beban atas situasi pandemi covid-19 yang makin parah. Pelaku usaha tidak boleh egois hanya mengejar keuntungannya sendiri tanpa peduli keselamatan kaum buruh dari ancaman covid-19.
"Pada saat yang sama, pemerintah harus meyakinkan dunia usaha bahwa ada program bantalan berupa subsidi dan stimulus sektor industri sehingga tidak akan terjadi kebangkrutan massal," pungkasnya.(OL-5)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved