Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Joko Tjandra dalam kasus pidana surat jalan palsu. Putusan tersebut menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, yang menghukum Joko pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Dari laman Kepaniteraan MA, perkara kasasi Joko terdaftar dengan No. 590 K/Pid/2021 dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagai pengadilan pengaju. Selain pihak Joko, permohonan kasasi juga diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Amar putusan jaksa penuntut umum dan terdakwa: TOLAK," demikian putusan yang dilansir pada Senin (5/7).
Baca juga: ICW nilai Joko Tjandra Layak Divonis Seumur Hidup
Persidangan kasasi Joko ditangani majelis hakim yang terdiri dari Soesilo, Hidayat Manao dan Andi Abu Ayyub Saleh. Penasihat hukum Joko, Soesilo Aribowo, membenarkan bahwa putusan di upaya hukum luar biasa yang diajukannya, serupa dengan putusan di PN Jakarta Timur pada Desember 2020. "Tetap seperti putusan PN," ujarnya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia.
Namun, Soesilo enggan menjawab saat ditanya langkah lebih lanjut yang akan diambil pihaknya. Kasus pemalsuan surat yang menejerat Joko Tjadra terjadi saat masih berstatus buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Pada Juni 2020, Joko masuk ke Indonesia melalui perbatasan darat dari Malaysia secara ilegal.
Baca juga: Hari Terakhir, Jaksa Didesak Ajukan Kasasi atas Banding Pinangki
Pengurusan kedatangan Joko dibantu oleh Anita Kolopaking, yang saat itu menjadi pengacaranya. Berikut, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam hal ini, Anita meminta Prasetjio untuk menyiapkan polisi di Pontianak, yang dapat menemani Joko untuk mencari rumah sakit. Termasuk, dokumen berupa surat rapid test negatif covid-19 dan surat keterangan sehat.
Joko terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan palsu bebas covid-19 dan surat kesehatan. Dalam persidangan PN Jakarta Timur, Anita dan Prasetijo masing-masing divonis 2,5 tahun dan 3 tahun penjara.(OL-11)
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
TERLAPOR kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Prisiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus pengamat Rocky Gerung tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim. Ini alasannya.
SI Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone resmi ditahan, pada Selasa, 4 Juli 2023. Polisi mengenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE.
Kegelisahan yang tinggi dalam diri Triweka melihat ketidakadilan dan ketidakberdayaan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum,
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved