Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI mengaku hingga saat ini belum menerima usulan untuk melakukan revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 melalui skema evaluasi tengah tahun.
Wakil ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan baik dari pemerintah maupun DPD belum ada yang mengusulkan untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga: Fraksi PDIP: Peningkatan Utang Negara Juga Tanggung Jawab DPR
"Sejauh ini blm ada usulan revisi (prolegnas) baik dari pemerintah maupun DPD belum ada usulan revisi," ujar Awiek saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/6).
Menurut Awiek, hingga saat ini belum ada pembahasan terbaru mengenai Prolegnas Prioritas 2021 yang sebelumnya telah disahkan DPR di bulan Maret silam. DPR sendiri dikatakan olehnya sedang membatasi kegiatan rapat karena pandemi covid-19 yang semakin tinggi.
"Belum ada pembahasan. Kami juga saat ini sedang membatasi rapat-rapat karena covid yang makin merajalela," ungkapnya.
Awiek mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan Baleg terkait revisi Prolegnas Prioritas 2021 melalui evaluasi tengah tahun. Termasuk terkait dengan kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi UU ITE yang disebut-sebut akan masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
"Soalnya di Baleg belum ada pembicaraan. Kapan sepakatnya kok tahu-tahu dibilang ada kesepakatan," paparnya.
Menurut Awiek, jika tidak ada usulan revisi Prolegnas Prioritas 2021 dirinya menegaskan bahwa Baleg tidak akan melakukan evaluasi tengah tahun terhadap Prolegnas Prioritas 2021. Hal tersebut telah diatur jelas dalam UU MD3 yang juga mengatur bahwa Baleg diperbolehkan merevisi prolegnas.
"Kalau mau evaluasi ya diperbolehkan oleh UU MD3. Kalaupun tidak ada evaluasi juga diperbolehkan," paparnya. (OL-6)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved