Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Berkas perkara keduanya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), untuk segera disidangkan di pengadilan. "Setelah berkas perkara tersangka NA (Nurdin) dan tersangka ER (Edy) dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/6).
Baca juga: Nurdin Abdullah Diduga Beli Tanah Pakai Uang Kontraktor
Penahanan Nurdin dan Edy kini menjadi kewenangan JPU, yang dilanjutkan selama 20 hari ke depan hingga 13 Juli 2021. Saat ini, Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Edy ditahan di Rutan C1 Gedung ACLC KPK. Tim jaksa segera menyusun dakwaan untuk Nurdin dan Edy.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi, untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," imbuh Ali.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Lembaga antirasuah menduga Nurdin menerima uang Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulsel.
Baca juga: Kulik Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa Pihak Swasta
Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp2 miliar, yang diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait proyek Wisata Bira. Selain dari Agung, KPK menduga ada uang dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, lalu Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021 dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.
Sebelumnya, penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin. Berikut, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.(OL-11)
Jumlah karyawan di PT Vale pada 2023 berjumlah 3.023 orang, terdiri dari 2.714 laki-laki dan 309 perempuan. Seluruh karyawan bekerja penuh waktu, tanpa pekerja borongan.
Menurut Jamaluddin, peran AC dan SF hanyalah sebagai joki. Perjudian yang mereka lakukan pun selain dilakukan secara online atau daring, juga dilakukan secara luring.
Film Puang Bos yang disutradarai oleh Adink Liwutang dan Rusmin Nuryadin mengangkat kearifan budaya lokal
MDA berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang ramah lingkungan dengan penggunaan listrik hijau.
Dalam Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, dukungan partai politik cenderung mengarah kepada pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
PIN Polio 2024 akan dilaksanakan dalam dua putaran, dengan target mencakup 1,2 juta anak. Putaran kedua direncanakan akan berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2024.
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved