Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun penjara. Hadinoto menjadi terdakwa dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada 2009-2014.
"Menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua," ujar Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/6).
Selain pidana badan, Hadinoto dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$2,302 juta dan EUR477.540.
Baca juga: Jaksa Jerat Eks Direktur Garuda 12 Tahun Kurungan
"Atau setara dengan S$3.771.637,58 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," lanjut Rosmina.
Apabila Hadinoto tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Sementara, jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi pidana uang pengganti, kemudian diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Kamis (3/6) lalu. Saat itu, JPU menuntut Hadinoto agar dibui 12 tahun. Denda yang dijatuhkan hakim juga jauh lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yaitu Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Baca juga: Sidang Korupsi Garuda Ungkap soal 'Berkat' ke Direktur Teknik
Dalam merumuskan putusannya, majelis hakim menilai Hadinoto telah merusak citra Indonesia di kancah internasional. Sebab, kejahatan yang dilakukannya terjadi pada perusahaan BUMN kebanggaan bangsa Indonesia.
"Seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya untuk tingkat nasional, tapi juga tingkat internasional. Namun, terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional," papar hakim.
Hadinoto juga dinilai tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung. Sementara untuk keadaan yang meringankan putusan, hakim memandang bahwa Hadinoto belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dalam persidangan.
Baca juga: Damai dengan ACCC, Garuda Bayar Denda 19 Juta Dolar Australia
Atas vonis tersebut, Hadinoto menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding ataupun menerima putusan. Sementara, JPU KPK langsung menyatakan untuk banding. "Atas putusan tersebut, kami penuntut umum menyatakan banding," tegas salah satu JPU KPK.
Hadinoto diyakini menerima suap dari Rolls-Royce terkait pembelian dan perawatan mesin RR Trent 700 series. Kemudian, dari Airbus terkait pengadaan pesawat A330 dan A320 dan dari Bombardier terkait pengadaan pesawat CRJ 1000NG. Lalu, dari ATR terkait pengadaan pesawat ATR 72 seri 600.
Selain suap, dia juga dinilai telah menerima fasilitas pembayaran makan malam maupun penginapan seharga Rp34 juta dan US$4.200 berupa fasilitas sewa pesawat pribadi sebesar. Perbuatan Hadinoto dilakukan bersama Emirsyah Satar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, serta Captain Agus Wahjudo. Ketiganya terlibat untuk mengintervensi pengadaan pesawat dan mesin pesawat.(OL-11)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
BOEING setuju untuk mengaku bersalah atas tuduhan penipuan terkait sertifikasi 737 MAX menyusul dua kecelakaan maut beberapa tahun lalu.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Tantangan industri transportasi, khususnya pesawat terbang, adalah masih banyaknya bahan baku dan barang jadi yang harus diimport untuk mendukung proses manufaktur.
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
Pemerintah AS dituntut menghukum para petinggi Boeing yang menjabat kala 346 orang tewas dalam dua kecelakaan pesawat pada 2018 dan 2019.
Sebuah pesawat Austrian Airlines mengalami kerusakan serius setelah terkena hujan es saat terbang melalui "sel badai petir", Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved