Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah memublikasikan sejumlah rumasan baru dari beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan direvisi. Rumusan baru tersebut menyasar pada Pasal 27 Ayat 1 sampai Ayat 4, Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 36, serta penambahan pasal baru yakni Pasal 45C.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa usulan yang digodok oleh pihaknya masih berpotensi untuk berubah.
"Sekali lagi, usulan revisi yang dibuat atau disusun tim kajian ini, ini bukan harga mati. Jadi bukan berarti usulan ini nanti yang maju," tegasnya saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6).
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Studi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai revisi terhadap UU ITE seharusnya tidak bersifat terbatas di tataran semantik saja. Berkaca pada revisi yang dilakukan 2016, revisi terbatas tidak mampu menjawab problematika yang dipicu dalam penerapan UU tersebut.
"Butuh satu proses untuk melakukan dekonstruksi menyeluruh terhadap UU ITE," kata Wahyudi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (12/6).
Menurut Wahyudi, rumusan baru yang ditawarkan pemerintah masih membuka peluang multitafsir. Usulan amandemen Pasal 28 Ayat 2 misalnya, masih dinilai bermasalah karena konsturuksinya pada dasarnya sama dengan Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Kajian UU ITE memperluas redaksi 'menyebarkan' dalam Pasal 28 Ayat 2 soal informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan tambahan menghasut, mengajak, atau menggerakan orang lain. Selain SARA, pasal ini juga menambahkan kebencian berdasarkan jenis kelamin.
Selain itu, Wahyudi juga menyoalkan munculnya usulan Pasal 45C yang diadopsi dari ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Usulan pasal baru itu menurutnya tidak membatasi dengan jelas apa yang menjadi pemberitahuan bohong. Padahal, lanjutnya, masyarakat membutuhkan batasan yang jelas tentang perbuatan yang berujung pada tindakan pidana.
"Jadi unsur menciptakan keonaran itu belum cukup untuk kemudian menghindari multitafsir dalam penerapannya," ujar Wahyudi.
"Saya masih melihat bahwa ini belum cukup untuk diodorong sebagai sebuah materi yang diusulkan sebagai usulan revisinya," tandasnya. (OL-8)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved