Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku tak ada orang lain dalam kasus yang menjeratnya. Dia menepis adanya pemberian uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus di komisi antirasuah.
"Intinya perbuatan saya bersama dengan Maskur (pengacara Maskur Husain) kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (8/6).
Robin meralat mengenai dugaan penerimaan uang dari Azis Syamsuddin terkait kasus Lampung Tengah. Dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya, disebutkan Robin juga diduga menerima duit dari kasus lain selain Tanjungbalai.
Dalam perkara Lampung tengah, Robin bersama Maskur diduga menerima Rp3,15 miliar untuk memantau saksi Aliza Gunado. Robin diduga mendapat Rp600 juta dan Maskur Husain Rp 2,55 miliar. Dugaan pemberian itu dibantah oleh Azis Syamsuddin ketika bersaksi di kasus etik Robin.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dipanggil Ulang KPK dalam Waktu Dekat
"Enggak. Itu sudah saya ubah semuanya, sudah saya ralat," kata Robin.
Robin menjadi tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK menetapkan tiga tersangka yakni Robin, Wali Kota Syahrial, dan advokat Maskur Husain.
Robin diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.
Sebelumnya, KPK juga menyebut ada pihak lain yang diduga pernah memberikan duit kepada Robin selain pada kasus Tanjungbalai. KPK mencatat kurun waktu Oktober 2020 hingga April 2021, Robin diduga juga menerima Rp438 juta.(OL-4)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved