Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN komisioner KPU pada masa jabatan 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mengaku kecewa karena negara tak kunjung memenuhi haknya. Itu berupa uang apresiasi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2014.
Ia tidak sendirian karena sekitar 2.746 komisioner KPU mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota mengalami hal serupa. Negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 berkewajiban memberi uang penghargaan Pemilu 2014.
Rinciannya, Ketua KPU RI 2012-2017 berhak menerima Rp51.750.000 dan enam Anggota KPU RI masing-masing Rp45 juta. Ketua KPU Provinsi harus menerima Rp21,6 juta dan masing-masing anggotanya menerima Rp10,8 juta.
Jumlah keseluruhan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi mencapai atau 34 provinsi dikali lima orang yakni 170 orang. Pada tingkat kabupaten/kota, nominal yang diterima mencapai Rp14,5 juta untuk ketua dan Rp10,8 juta untuk masing-masing anggota.
Sebanyak 514 KPU kabupaten/kota dikali 5 orang sehingga mencapa 2.570 orang. Jadi total seluruh penyelenggara pemilu yang menanti haknya itu mencapai 2.747 orang.
"Tentu saya prihatin. Seharusnya pemerintah menjalankan tugasnya seperti apa yang diatur dalam regulasi dan memperhatikan warganya sekalipun mereka sudah tidak lagi dalam jabatannya. Uang penghargaan adalah hak mereka," ungkapnya kepada Media Group News, Minggu (30/5).
Menurut dia, Ketua KPU 2012-2017 Arief Budiman sudah beberapa kali meminta penjelasan mengenai kewajiban negara yang belum dibayarkan itu. Misalnya dengan mengirim surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan.
"Mantan Ketua KPU (Arief Budiman) sebetulnya sudah berulangkali mencoba mengurusnya," katanya.
Ia mengaku miris karena negara seharusnya membayar uang itu tidak lama setelah perhelatan pesta demokrasi 2014. Sayangnya hingga kini hak itu belum kunjung didapatkan 2.747 penyelenggara pemilu 2014.
"Tentu rasa kecewa yang panjang. Sedihnya beberapa yang berhak, kemudian sudah meninggal," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak pemerintah segera melunasi utang ke 2.747 penyelenggara pemilu 2014. Hal itu merupakan kewajiban karena sudah digariskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
"Sudah terlalu lama ini, semoga bukan karena pemerintah lupa. Jangan juga beralasan negara tidak punya anggaran," katanya. (Cah/OL-09)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024 Mahfud Md yang meminta seluruh komisioner KPU RI saat ini untuk mundur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved