Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli Bahuri dari kursi ketua KPK tidak tepat.
Edi meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami menilai Komjen Pol Firly Bahuri dengan jabatannya sebagai ketua KPK diatur sesuai undang undang KPK. Firli memang anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai Ketua KPK ada aturannya. Menurut kami Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” ungkap Edi di Jakarta, Kamis (27/5).
“Silahkan pelajari lagi UU KPK No.19 tahun 2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK),” sambung dia.
Baca juga: Presiden: Jangan Hambat Kinerja Pengawas
Edi mengatakan Firli saat ini memang masih aktif sebagai anggota Polri. Meski demikian, Firli bahuri dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden Jokowi.
Edi mengatakan pada UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dijelaskan tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan mencopot atau memberhentikan ketua KPK. Edi menilai tidak ada satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.
Terlepas dari itu, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum ke PTUN.
“Pemberhentian 51 orang ini bukan keputusan ketua KPK, tapi ini adalah keputusan dari Badan kepegawain Negara (BKN) dan Kemenpan RB. Jadi jangan dikaitkan dengan masalah suka atau tidak disuka oleh pimpinan KPK,” pungkasnya.(OL-4)
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved