Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Papua. KPK masih melakukan pengumpulan bukti dan belum bisa mengungkapkan detailnya.
Hal itu menanggapi pernyataan Menko Polhukam MD yang mengungkapkan pemerintah telah mengindentifikasi 10 kasus korupsi di Papua dan akan mengusutnya.
"Terkait itu kami ingin sampaikan apa yang dilakukan KPK sekarang sedang berjalan, mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan satu per satu perkaranya. Tetapi pada saatnya akan kami sampaikan sejauh mana penanganan perkara yang terjadi di daerah-daerah yang memperoleh dana otonomi khusus," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).
Firli membeberkan KPK memang pernah diajak pemerintah dan DPR untuk membahas kebijakan otonomi khusus di berbagai daerah termasuk di Papua dan Papua Barat. Rapat itu, imbuh Firli, digelar di DPR dihadiri antara lain Menko Polhukam, Mendagri, Menkeu, TNI, BIN, dan Polri.
Baca juga : Kejagung: Korupsi di Papua Ditangani Kejaksaan Daerah
Dalam rapat bersama itu, ucapnya, KPK memberikan gambaran atau pemetaan kerawanan korupsi di daerah-daerah yang menerima dana otsus. Firli menyampaikan pada prinsipnya KPK mendukung pemerintah mengenai kebijakan otsus.
"Yang dibahas mengenai kajian dan telaah daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus. Saya waktu itu menyampaikan peta tindak pidana korupsi di beberapa daerah yang mendapat dana otsus. Kita sampaikan dan apa yang sedang dilakukan KPK dan apa yang akan dilakukan KPK kita juga sampaikan," ucap Firli.
Sejauh ini, KPK memang sudah membenarkan adanya penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Komisi antirasuah tengah mengusut proyek Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Tahun Anggaran 2015.
Meski begitu, komisi antirasuah belum bisa membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka dan detail kasus secara resmi saat dilakukan penahanan. (OL-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved