Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Nasional Forum Alumni HMI Wati (Forhati) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka dan menjelaskan ke publik terkait tes alih status pegawai lembaga tersebut.
"Forhati menyatakan enam poin sikap terkait tes alih status pegawai KPK itu," kata Koordinator Presidium Majelis Nasional Forhati Hanifah Husein dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (10/5).
Hanifah menyatakan sikap secara organisasi yakni meminta pimpinan KPK menjelaskan secara terbuka kepada publik, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, tentang sejumlah pertanyaan terkait wawasan kebangsaan yang ramai dipersoalkan khalayak di media dan dipandang sangat tendensius.
Kemudian, meminta pimpinan KPK untuk secara terbuka menjelaskan dan mengklarifikasi tentang pertanyaan-pertanyaan yang dinilai cenderung bias agama, bias rasisme, diskriminatif dan seksis.
"Pertanyaan itu antara lain tentang hasrat seksual, poligami dan berbagai hal lain yang cenderung berlebihan. Bila hal ini ada dan sungguh terjadi dalam proses teknis tes alih kepegawaian itu, maka Forhati mengecam hal tersebut," ujar Hanifah.
Poin selanjutnya, hendaknya persoalan-persoalan teknis tes alih status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara, tidak menjadi alasan atau alat untuk melemahkan lembaga pemburu koruptor itu sebagai institusi pemberantasan rasywah.
Apalagi, selama 16 tahun para pegawai khususnya penyidik senior KPK telah membuktikan kemampuannya melaksanakan komitmen nyata pemberantasan korupsi sebagai aksi nyata menjaga keselamatan negara dari praktik-praktik korupsi.
Kemudian, lanjutnya, apabila pertanyaan tes yang sangat teknis dan jauh dari substansi upaya penguatan KPK secara kelembagaan, benar terjadi seperti informasi yang berkembang di media, hal tersebut akan menjadi pembenaran atas asumsi yang berkembang di masyarakat selama ini.
Ia merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menegaskan bahwa status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Status ini akan mengganggu independensi KPK tidak lagi sebagai lembaga negara, melainkan lembaga pemerintah atau merupakan subordinasi pemerintah.
Hanifah menyatakan Forhati mengingatkan seluruh pimpinan KPK untuk menjunjung tinggi martabat kaum perempuan, sebagaimana menjunjung tinggi ibu, istri, dan anak, dan mampu membuktikan bahwa lembaga ini mempunyai komitmen kuat tentang pemuliaan kaum perempuan secara nyata dan konsekuen.
"Forhati meminta pimpinan KPK selalu konsisten dan konsekuen dalam mengemban amanah memimpin lembaga antikorupsi ini, untuk bersiteguh dengan kebenaran dan sungguh mengabdi kepada rakyat dan bangsa," tandasnya. (OL-8)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved