Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Nasional Forum Alumni HMI Wati (Forhati) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka dan menjelaskan ke publik terkait tes alih status pegawai lembaga tersebut.
"Forhati menyatakan enam poin sikap terkait tes alih status pegawai KPK itu," kata Koordinator Presidium Majelis Nasional Forhati Hanifah Husein dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (10/5).
Hanifah menyatakan sikap secara organisasi yakni meminta pimpinan KPK menjelaskan secara terbuka kepada publik, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, tentang sejumlah pertanyaan terkait wawasan kebangsaan yang ramai dipersoalkan khalayak di media dan dipandang sangat tendensius.
Kemudian, meminta pimpinan KPK untuk secara terbuka menjelaskan dan mengklarifikasi tentang pertanyaan-pertanyaan yang dinilai cenderung bias agama, bias rasisme, diskriminatif dan seksis.
"Pertanyaan itu antara lain tentang hasrat seksual, poligami dan berbagai hal lain yang cenderung berlebihan. Bila hal ini ada dan sungguh terjadi dalam proses teknis tes alih kepegawaian itu, maka Forhati mengecam hal tersebut," ujar Hanifah.
Poin selanjutnya, hendaknya persoalan-persoalan teknis tes alih status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara, tidak menjadi alasan atau alat untuk melemahkan lembaga pemburu koruptor itu sebagai institusi pemberantasan rasywah.
Apalagi, selama 16 tahun para pegawai khususnya penyidik senior KPK telah membuktikan kemampuannya melaksanakan komitmen nyata pemberantasan korupsi sebagai aksi nyata menjaga keselamatan negara dari praktik-praktik korupsi.
Kemudian, lanjutnya, apabila pertanyaan tes yang sangat teknis dan jauh dari substansi upaya penguatan KPK secara kelembagaan, benar terjadi seperti informasi yang berkembang di media, hal tersebut akan menjadi pembenaran atas asumsi yang berkembang di masyarakat selama ini.
Ia merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menegaskan bahwa status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Status ini akan mengganggu independensi KPK tidak lagi sebagai lembaga negara, melainkan lembaga pemerintah atau merupakan subordinasi pemerintah.
Hanifah menyatakan Forhati mengingatkan seluruh pimpinan KPK untuk menjunjung tinggi martabat kaum perempuan, sebagaimana menjunjung tinggi ibu, istri, dan anak, dan mampu membuktikan bahwa lembaga ini mempunyai komitmen kuat tentang pemuliaan kaum perempuan secara nyata dan konsekuen.
"Forhati meminta pimpinan KPK selalu konsisten dan konsekuen dalam mengemban amanah memimpin lembaga antikorupsi ini, untuk bersiteguh dengan kebenaran dan sungguh mengabdi kepada rakyat dan bangsa," tandasnya. (OL-8)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Kemenkes menyatakan pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS karena pelanggaran disiplin 28 hari mangkir, bukan terkait kritik terhadap kebijakan restrukturisasi kolegium.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved