Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai dugaan kasus korupsi jual-beli jabatan yang melibatkan Bupati Ngajuk Novi Ramhan Hidayat merupakan dampak politik berbiaya mahal. Sistem ini yang menyeret banyak penyelenggara terpaksa atau berupaya mengembalikan modal politik.
"Penyebab korupsi itu ada dua macam yakni karena keserakahan personal dan dorongan faktor di luar personal. Tipe ke dua ini, terkait sistem politik yang belaku," ujarnya kepada Media Group News, Senin (10/5).
Ia mengatakan sistem politik yang biaya mahal akan cenderung menjadi faktor penyebab korupsi bagi para pemegang kuasanya. Celakanya, di negeri ini sistem politik yang di dalamnya terdapat aturan pemilu dan pilkada, dalam pelaksanaannya telah menghasilkan praktek politik berbiaya mahal. "Itu baik untuk pengisian jabatan di legislatif maupun eksekutif," katanya.
Menurut dia, penangkapan terhadap pejabat-pejabat yang diduga melakukan korupsi, takkan berdampak signifikan bagi upaya pemberantasan korupsi. "Itu selama sistem politik yang berlaku masih seperti sekarang," tegasnya.
Ke depan, kata politisi PKB ini, solusi yang harus diperjuangkan untuk memperbaiki kondisi ini dengan mengubah sistem politik agar mampu meminimalisir biaya. "Khususnya untuk pengisian jabatan di legislatif dan eksekutif. Kedua, sudah saatnya diperkuat aspek pencegahan tindak pidana korupsi supaya banyak kebaikan yang akan diperoleh rakyat dan negara ini," ungkap Luqman Hakim.
Tim Gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti kala menangkap Novi Rahman Hidayat dan sejumlah pihak lain. Misalnya uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brangkas pribadi Novi, delapan unit handphone, serta sebuah buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.
Penyidik Ditipidkor Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Selan Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srinato, Camat Berbek Haryanto Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin, juga menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved