Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai dugaan kasus korupsi jual-beli jabatan yang melibatkan Bupati Ngajuk Novi Ramhan Hidayat merupakan dampak politik berbiaya mahal. Sistem ini yang menyeret banyak penyelenggara terpaksa atau berupaya mengembalikan modal politik.
"Penyebab korupsi itu ada dua macam yakni karena keserakahan personal dan dorongan faktor di luar personal. Tipe ke dua ini, terkait sistem politik yang belaku," ujarnya kepada Media Group News, Senin (10/5).
Ia mengatakan sistem politik yang biaya mahal akan cenderung menjadi faktor penyebab korupsi bagi para pemegang kuasanya. Celakanya, di negeri ini sistem politik yang di dalamnya terdapat aturan pemilu dan pilkada, dalam pelaksanaannya telah menghasilkan praktek politik berbiaya mahal. "Itu baik untuk pengisian jabatan di legislatif maupun eksekutif," katanya.
Menurut dia, penangkapan terhadap pejabat-pejabat yang diduga melakukan korupsi, takkan berdampak signifikan bagi upaya pemberantasan korupsi. "Itu selama sistem politik yang berlaku masih seperti sekarang," tegasnya.
Ke depan, kata politisi PKB ini, solusi yang harus diperjuangkan untuk memperbaiki kondisi ini dengan mengubah sistem politik agar mampu meminimalisir biaya. "Khususnya untuk pengisian jabatan di legislatif dan eksekutif. Kedua, sudah saatnya diperkuat aspek pencegahan tindak pidana korupsi supaya banyak kebaikan yang akan diperoleh rakyat dan negara ini," ungkap Luqman Hakim.
Tim Gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti kala menangkap Novi Rahman Hidayat dan sejumlah pihak lain. Misalnya uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brangkas pribadi Novi, delapan unit handphone, serta sebuah buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.
Penyidik Ditipidkor Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Selan Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srinato, Camat Berbek Haryanto Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin, juga menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved