Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan data arsip barang yang telah dirampas dalam perkara korupsi proyek simulator SIM untuk terpidana mantan Kakorlantas Djoko Susilo tersimpan akurat.
Penyimpanan dilakukan melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Data arsip terkait hasil lelang berbagai barang rampasan yang telah disetorkan ke kas negara maupun penetapan status penggunaan (PSP) dimaksud, tersimpan secara akurat oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan eksekusi KPK dan telah dilakukan audit oleh BPK RI," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Minggu (9/5).
Menurutnya, tim jaksa penuntut umum KPK belum menerima salinan putusan majelis hakim Mahkamah Agung terkait peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko.
Dalam putusan tersebut diketahui hukuman Djoko tetap 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Namun, hakim meminta KPK mengembalikan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang untuk menutupi pidana uang pengganti kepada Djoko.
"Uang pengganti Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang harta benda terpidana sebesar Rp32 miliar, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana," jelas amar putusan majelis hakim PK yang diketuai hakim Suhadi dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.
Jika salinan dari MA telah diterima, kata Ali, KPK akan segera melakukan identifikasi dan pendataan mendetil terkait aset-aset yang telah dilakukan eksekusi berdasarkan putusan tingkat kasasi.
Ali memastikan pihaknya akan melaksanakan putusan PK tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagaimana putusan tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum sebelumnya, di antaranya melalui lelang maupun PSP kepada instansi pemerintah," tandasnya.
Menurut juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, keberatan Djoko sebagai pemohon PK yang dapat dibenarkan adalah perihal status barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyitaan benda yang dijadikan barang bukti sebelum waktu (tempus) tindak pidana yang dilakukan Djoko dalam perkara korupsi maupun pencucian uang adalah bertentangan dengan hukum.
"Oleh karenanya, harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," jelas Andi.
Hal itu disebut telah sesauai dengan Surat Mahkamah Agung No. 34/WK.MA.Y/VI/2019 yang menjelaskan bahwa kelebihan hasil lelang dari harta benda Djoko yang telah disita maupun dirampas harus dikembalikan jika telah menutupi uang pengganti. Ini disebabkan barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial.
"Yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," tandas Andi. (Tri/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved