Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI politik (parpol) peserta pemilu 2019 yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan lolos persyaratan ambang batas parlemen cukup diverifikasi secara administrasi.
Namun, parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi parliamentary treshold, dan hanya memiliki keterwakilan di DPRD provinsi, kabupaten/kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi, kabupaten/kota diharuskan melakukan verifikasi administrasi dan faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengujian Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yang dimohonkan Partai Garuda.
"Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno agenda pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim MK, Selasa (4/5).
Putusan mahkamah mengubah putusan sebelumnya yakni Nomor 53 tahun 2017 bahwa seluruh partai politik baik peserta pemilu 2019 yang lulus verifikasi dan sudah dinyatakan lolos parliamentary treshold harus tetap melakukan verifikasi ulang. Begitu pula partai politik calon peserta pemilu.
Terhadap putusan Mahkamah tersebut, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih mempunyai dissenting opinion (pendapat berbeda) tentang inkonstitusionalitas Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan dissenting, menjelaskan seharusnya mahkamah tidak mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Alasannya, keberadaan norma Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu setelah putusan MK nomor 53 tahun 2017 dibangun atas semangat penyederhanaan partai politik dalam pemilu.
Adapun pemaknaaan baru yang diinginkan pemohon agar verifikasi partai politik ditiadakan termasuk bagi partai politik peserta pemilu yang telah lulus verfikasi pada pemilu sebelumnya, menurut tiga hakim konstitusi tersebut justru akan menambah jumlah partai politik dari pemilu ke pemilu. Karena itu, menurut ketiga hakim konstitusi, seharusnya mahkamah menyatakan permohonan pemohon kabur.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan, partai politik bukan subjek hukum yang patut mendapatkan perlakuan khusus yang dimaksud Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, oleh karena itu, permintaan pemohon agar parpol peserta pemilu yang telah diverifikasi dan dinyatakan lulus peserta pemilu pada satu periode tertentu memiliki hak mendapatkan kemudahan, justru menimbulkan perlakuan berbeda pada calon peserta pemilu.
"Harusnya mahkamah menolak permohonan pemohon karena tidak beralasan menurut hukum," tukas Saldi. (OL-13)
Baca Juga: Simpati Ke keluarga Korban KRI Nanggala 402 Terus Mengalir
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kegagalan PPP menembus Senayan berdampak pada desakan mundurnya Plt Ketua Umum PPP Mardiono
Langkah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menembus Senayan pada Pemilu Legislatif 2024 dipastikan kandas
Perludem mencatat pergeseran kursi PPP di 12 dapil. Hal itu akibat suara PPP yang tak mencapai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen saat dikonversi.
SEBANYAK 17.304.303 suara di Pemilu 2024 terbuang akibat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4%. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tak bisa berbuat apapun.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep merespons soal partainya yang terancam tak lolos parlemen karena tak mencapai parliamentary threshold.
MAHKAMAH Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional mulai Pemilu 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved