Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) kurang sreg dengan penunjukkan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekam jejak Indriyanto dinilai kurang baik.
"Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi Undang-Undang KPK. Padahal, sebagaimana diketahui bersama revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4).
Kurnia mengatakan rekam jejak kurang baik Indriyanto juga terlihat saat menjadi panitia seleksi pimpinan KPK. Indriyanto saat itu tidak mengindahkan tentang pentingnya penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Lalu, Indriyanto juga pernah meminta agar Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Saat itu, Indriyanto berdalih belum ada kegentingan yang mendesak untuk presiden mengeluarkan Perppu.
"Bahkan, tatkala tiga pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," ujar Kurnia.
Kemudian, Indriyanto juga pernah menyebut pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan tidak dibutuhkan. Padahal, kata Kurnia, titik terang di kasus tersebut hingga kini masih belum ditemukan.
"Kelima, Indriyanto sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Joko S Tjandra. Kala itu, ia menyebutkan bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja," tutur Kurnia.
baca juga: ICW
ICW juga menilai Indriyanto tidak pantas jadi Dewas KPK karena pernah mengomentari hilangnya nama politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Herman Herry dan Ihsan Yunus dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos). Saat itu, kata Kurnia, Indriyanto menyebut KPK sudah menyusun dakwaan dengan benar.
"Padahal, baik dalam pengakuan saksi di persidangan dan rekonstruksi KPK, telah secara clear menyebutkan bahwa politisi-politisi itu mengambil peran dan memiliki pengetahuan terkait pengadaan paket bansos," ucap Kurnia.
Terakhir, Indriyanto pernah jadi kuasa hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H Rais. Dua orang itu merupakan pelaku korupsi. Namun, Kurnia tidak tahu kasus apa yang ditangani Indriyanto saat menjadi kuasa hukum dua orang tersebut. (OL-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved