Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah satu tahun masih mengkaji permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Padahal, menurut pemohon, secara formil sudah sangat jelas pengesahan regulasi ini sepenuhnya ilegal.
"Saya heran MK melambat-lambatkan pengujian UU KPK. Padahal sudah jelas kalau dilihat dari syarat formilnya semuanya dilanggar," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan sekaligus pemohon pengujian UU KPK Laode M Syarif pada webinar bertajuk MK dan PR Pengujian UU, Minggu (18/4).
Pada kesempatan itu hadir pula peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lailani Sungkar.
Menurut Syarif, pembentukan UU KPK menabrak ketentuan yang menjadi standar pengesahan UU. Pertama, institusi yang dinaungi UU KPK tidak pernah dilibatkan, diminta masukan, maupun diundang selama pembahasan.
"Mungkinkah UU Kesehatan direvisi tapi menterinya atau kementeriannya tidak dilibatkan. Bahkan saya bersama lima pejabat KPK menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, namun tidak diberikan drafnya dan hanya dijanjikan akan diundang dalam pembahasannya, namun nyatanya tidak terjadi," paparnya.
Hal lain, kata Syarif, pengesahan UU KPK juga cacat formil dari sisi persyaratan kehadiran jumlah anggota DPR. "Tidak ada juga dalam sejarah negara ini membuat UU dalam dua pekan. Semua prosedur dilanggar namun belum membuat MK membuka mata," pungkasnya. (P-2)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved