Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Joko Tjandra Resmi Ajukan Banding Kasus Suap

Tri Subarkah
12/4/2021 12:25
Joko Tjandra Resmi Ajukan Banding Kasus Suap
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra(MI/ADAM DWI)

JOKO Soegiarto Tjandra resmi mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO). 

Menurut penasihat Joko, Soesilo Aribowo, pengajuan banding telah dilakukan sehari pascaputusan hakim. "Sudah (banding). Itu kan putusan tanggal 5 (April) hari Senin. Jadi Pak Joko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," ujar Soesilo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (12/4).

Soesilo menyebut saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dan mempersiapkan memori banding. Adapun alasan pengajuan banding, lanjutnya, disebabkan karena nota pembelaan (pleidoi) pribadi Joko maupun tim penasihat hukum telah dikesampingkan oleh hakim. Ia mengklaim bahwa perbuatan Joko terjadi di luar Indonesia.

Adapun terkait dengan action plan pengurusan fatwa MA, Soesilo berpendapat bahwa kliennya telah menolak rencana itu sejak awal. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada persiapan perbuatan pidana yang terjadi. "Yang dimaksud permufakatan jahat posisinya berada jauh sebelum persiapan itu. Itu tidak ada, karena Pak Joko tidak menyetujui semua itu," jelas Soesilo.

Terkait suap penghapusan nama dari DPO berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi, Soesilo kembali menegaskan kliennya hanya berhubungan dengan pengusaha Tommy Sumardi. Ia menyebut Joko tidak mengetahui keterlibatan dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam kaus suap, majelis hakim meyakini korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu telah memberikan uang sebanyak US$500 ribu ke mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari, untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung.

Untuk penghapusan nama dari DPO, Joko disebut hakim terbukti memberikan suap sebesar Sing$200 ribu serta US$370 ribu ke Napoleon dan US100 ribu ke Prasetijo.

Selain banding perkara suap, Soesilo juga menyebut kliennya mengajukan upaya hukum luar biasa kasasi ke MA terkait kasus pidana surat jalan palsu. Dalam kasus ini, banding yang telah dilakukan sebelumnya memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni 2 tahun dan 6 bulan.

"Sekarang sedang mengajukan kasasi. Prosesnya kasasi kan kita di dalam praktik tidak ada persidangan, jadi kita hanya menunggu saja, tetapi memori kasasi sudah kita kirim," pungkas Soesilo. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya