Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KESERIUSAN pemerintah dalam memberantas korupsi tidak hanya dengan menjaga komitmen memberikan hukuman berat secara fisik bagi pelaku tidak pidana korupsi tapi juga komitmen kuat untuk merampas aset para pelaku yang menjadi kerugian negara. Proses hukum tindak pidana korupsi selama ini dinilai masih belum maksimal tanpa ada aturan yang fokus untuk mengatur tentang perampasan aset.
Dalam diskusi daring Urgensi Undang-Undang Perampasan Aser untuk Menyokong Agenda Pemberantasan Korupsi, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan hal itu. RUU Perampasan Aset yang saat ini tak kunjung mendapatkan titik terang telah mengatur secara rinci 26 jenis tindak pidana kejahatan ekonomi yang kemudian dapat diganjar dengan perampasan aset.
"Progres dari proses hukum kita masih sangat minimal. RUU ini bukan hanya untuk pidana ekonomi tapi juga semua. Ada 26 jenis kejahatan. RUU ini bisa dipakai untuk semua tindak pidana ekonomi. Kita tidak bisa melakukan suatu penegakan hukum secara berdiri sendiri karena ada standar internasional," ujarnya.
Pemerintah tidak bisa mengukur tingkat efektivitas pemberantasan korupsi secara internal tanpa melihat standar internasional. Hal tersebut menjadi tantangan terbesar dengan menjaga konsistensi. Menurut PPATK terdapat beberapa tindak pidana ekonomi yang paling berisiko yakni korupsi, narkoba, perbankan, pasar modal, dan pajak. Kelimanya memberikan dampak besar terhadap perkembangan ekonomi khususnya kerugian yang ditimbulkan 20%-40% dari PDB suatu negara khususnya negara berkembang.
"Oleh karena itu, hal tersebut menjadi tantangan terbesar ketika kita harus menjaga konsistensi," katanya. Dia mengungkapkan dalam praktiknya kerja PPATK dalam melakukan penelusuran dan analisis keuangan tidak pidana ekonomi khususnya korupsi sering tidak sejalan dengan proses hukum bahkan putusan pengadilan. Padahal dalam sehari PPATK menerima informasi dan data 300-400 laporan yang setelah dianalisis kemudian diserahkan kepada penegak hukum. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved