Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu dini mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), langkah KPK tersebut justru membuat pelaku akan mengulangi perbuatannya.
"Semestinya KPK terlebih dahulu mendapatkan keterangan dari Sjamsul atau pun Itjih untuk kemudian melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara ini. Keputusan untuk mengeluarkan SP3 ini terlalu dini dan terkesan hanya ingin melindungi kepentingan pelaku," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhani, kepada media, Jumat (2/4).
ICW mendorong agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 19/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, ICW menilai penting bagi KPK memastikan adanya pertanggungjawaban dari Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah.
Perkara penerbitan SKL BLBI, imbuh Kurnia, jug menyedot perhatian publik dan banyak masyarakat mendorong adanya penuntasan perkara tersebut. Bahkan, imbuhnya, ICW memasukkan perkara BLBI sebagai tunggakan yang harus dituntaskan oleh KPK sejak lama.
Selain itu, alasan mendesak pentingnya perkara tersebut dituntaskan, terang Kurnia, tindakan Sjamsul Nursalim, menimbulkan kerugian negara yang fantasitis, yakni mencapai Rp 4,58 triliun.
ICW juga menyoroti problematika kewenangan pemberian SP3 pada KPK. Kurnia menjelaskan muatan pemberian kewenangan SP3 yang diatur pada Pasal 40 UU 19/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertentangan dengan putusan MK tahun 2004 lalu.
"MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi," papar dia.
Kurnia mengatakan meskipun KPK telah menerbitkan SP3 atas perkara tersebut, bukan berarti penegak hukum menutup kemungkinan untuk menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang.
"Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," tukasnya. (Ind/OL-09)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved