Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Daerah yang Lakukan PSU Diminta Percepat Pencairan Dana Hibah

Indriyani Astuti
31/3/2021 15:02
Daerah yang Lakukan PSU Diminta Percepat Pencairan Dana Hibah
Ilustrasi pemungutan suara(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

DIREKTUR Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto meminta pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah melakukan percepatan penyediaan dana hibah.

Dalam surat yang ditandatangani Senin (29/3), ditegaskan dana hibah akan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

"Dalam hal penyelenggaraan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemillhan lanjutan dan/atau pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota mengikuti dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan," demikian bunyi surat tersebut yang diterima Media Indonesia, Rabu (31/3).

Ditegaskan pula setelah penetapan pasangan calon pemilihan kepala daerah, kemudian terjadi antara lain penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Pemerintah daerah, ujar Ardian, diminta berkoordinasi dengan penyelenggara dan pengamanan pemilihan (Polri dan TNI) dalam membahas usulan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang dibiayai dari APBD tahun 2021.

"Agar mengalokasikan anggaran dalam APBD tahun anggaran 2021 sesuai usulan dari pihak penyelenggara dan pengamanan untuk pelaksanaan PSU dan atau PSSU dimaksud dengan terlebih dahulu memintakan laporan penggunaan belanja hibah (untuk mengetahui anggaran, terealisasi dan sisa) dari penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu Komisi Pemilihan Umum daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah serta pengamanan," kutipan dari surat edaran tersebut.

Baca juga: KPU Tetapkan Jadwal PSU di Sejumlah Daerah

Poin lain pada surat itu mengatakan apabila terdapat sisa dana hibah pemilihan kepala daerah serentak 2020, pemda diminta memperhitungkan sisa dana tersebut sebelum penyaluran hibah kepada pihak penyelenggara dan pengamanan yang melaksanakan PSU dan PSSU. Ditegaskan, pemerintah daerah yang belum menganggarkan untuk pelaksanaan PSU dan/atau PSSU sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggaran atau dana hibah dapat dibebankan dalam APBD melalui pos belanja tidak terduga.

"Dalam hal pos belanja tidak terduga tidak mencukupi pendanaan untuk PSU dan/atau PSSU pemerintah daerah bisa menggunakan dana hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan seperti perjalanan dinas, biaya rapat, dan biaya yang tidak prioritas lainnya, memanfaatkan uang kas yang tersedia," tuturnya.

Ardian juga menyatakan khusus bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua yang melaksanakan PSU sesuai Putusan MK RI, diminta untuk dapat memfasiltasi dan mendukung pendanaan pengamanan di wiayahnya serta menghimbau masyarakat menaati protokol kesehatan secara ketat pada saat PSU berlangsung.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya