Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGUSAHA bernama Ali Darmadi mengakui bahwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebagai orang hebat. Hal itu disebabkan karena Rohadi yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara sempat menunjukkan foto bersama beberapa tokoh nasional, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Saudara menjelaskan, akhir akhir tahun 2014, saudara Rohadi menunjukkan foto-foto bareng dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, serta hakim agung melalui BBM (Blackberry) ke saya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/3).
"Iya iya, dia perlihatkan ke saya (melalui) BB. Kan ngobrol di bengkel, memperlihatkan foto-foto ke saya. Wah, saya bilang hebat," kata Ali saat dikonfirmasi.
Dalam kesaksiannya, Ali membenarkan dirinya memberikan sejumlah uang secara bertahap sejak 2010 sampai 2016 ke Rohadi. Uang dengan jumlah Rp1,608 miliar itu ditransfer melalui beberapa rekening, di antaranya atas nama istri Ali, Wahjuni Wardiman, PT Maju Santosa Cemerlang, serta PT Permata Gading Autocenter yang dimiliki Ali.
Uang tersebut diakui Ali untuk mengurus perkara beberapa kasus hukum yang membelitnya. Perkara-perkara tersebut antara lain sengekta tanah di PTUN Bandung, perkara wanprestasi dan sengketa tanah di PN Jakarta Utara, serta kasasi kasus perdata di Mahkamah Agung.
Suap lainnya ke Rohadi datang dari Jeffri Darmawan selaku kuasa yang ditugaskan PT Central Manunggal Perkasa untuk mengurus kasasi melawan PT Citra Abadi Sampoerna. Jeffri mengaku memberikan uang ke Muhammad Teguh selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Batam sejumlah Rp550 juta.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Mal Diperluas, Bantu Pemerintah Capai Target
Meskipun tidak mengenal Rohadi, Jeffri mengatakan bahwa Teguh memiliki relasi di MA. "Kalau dia di Jakarta, terkadang dia suka minjem kendaraan, minjem sopir saya untuk pergi ke Dirjen, ke MA. Saya pikir dia banyak kali relasinya," terang Jeffri.
Senada dengan Jeffri, saksi Shenti Agustini juga tidak mengenal Rohadi. Namun saat menjadi kuasa hukum PT Usaha Bintan Bersama Sejahtera, ia sempat memberikan uang ke Teguh terkait pengurusan perkara perdata di MA melawan PT Tunggul Ulung Makmur.
"Beliau mengatakan ada kenal orang ke Mahkamah Agung," terang Shenti.
Untuk mengurus perkara tersebut, Shenti membenarkan telah uang tunai sebesar Rp450 juta ke Teguh sekira tahun 2015. Sebelumnya dalam sidang dakwaan yang digelar Senin (1/2) lalu, JPU KPK meyakini bahwa Rohadi mengetahui penerimaan uang-uang tersebut.
"Terdakwa dianggap mampu mengurus perkara karena dikenal mempunyai kedekatan dengan beberapa pejabat dan hakim di Mahkamah Agung," kata Kresno.
Rohadi diketahui mendapat julukan 'PNS tajir'. Ia didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896.
TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya. (OL-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memaksimalkan tenggat waktu sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) yang batasi hanya 14 hari kerja.
KPK dalami proses penunjukan panitera dalam menangani perkara di MA terkait kasus yang menjerat hakim agung Gazalba Saleh.
Penikaman seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Sulawesi Tengah, terjadi pada Rabu (4/10) malam.
Batas usia pensiun panitera sepenuhnya merupakan kebijakan dari pembentuk UU.
Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/2) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, presiden, dan pihak terkait.
KY ingin tidak hanya mengawasi hakim, tetapi juga jajaran peradilan seperti panitera dan lain-lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved