Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Sigi, Polda Sulawesi Tengah(Sulteng) menyelidiki kasus penikaman terhadap seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu oleh orang tak dikenal (OTK) yang terjadi pada Rabu (4/10) malam.
"Untuk saat ini kami baru mengetahui satu orang tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto dihubungi dari Palu, Kamis (5/10).
Peristiwa penikaman itu terjadi di Kabupaten Sigi, tepatnya Desa Kalkubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
Baca juga : Seorang Mahasiswa Undana Kupang Tewas Ditikam
Ferry mengemukakan seorang pelaku penikaman berhasil diamankan setelah melakukan aksinya, namun dalam keadaan meninggal dunia karena mengalami luka di bagian kepala.
Ferry mengungkapkan pelaku beralamat dari Kabupaten Poso, dan saat ini jenazahnya berada di Rumah Sakit Bhayangkara. "Untuk luka di bagian kepala, kami sedang menunggu hasil autopsinya," kata dia.
Baca juga : 9 Fakta Tewasnya Anak Perwira TNI di Halim yang Ternyata Seorang Gamer
Menurut dia, pada saat mengamankan pelaku, personel kepolisian mengarahkan tembakan ke kaki pelaku namun karena situasi tersebut dalam keadaan gelap karena berlangsung pada malam hari, sehingga kemungkinan lain bisa terjadi.
Sementara keadaan korban, kata Ferry saat ini telah membaik namun masih dilakukan perawatan di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Palu.
"Kalau korban dari kemarin tetap sadar dan masih di rumah sakit, hanya memang luka luka saja karena dia ditikam," katanya.
Ia menambahkan bahwa belum diketahui motif dari penikaman itu dan korban tidak mengenal identitas pelaku penikaman tersebut
Peristiwa penikaman itu terjadi sekitar pukul 20.30 WITA. Korban berinisial J keluar rumah untuk mengantarkan istrinya ke tempat kerja dan berdasarkan pengakuan korban, tiba-tiba dua orang pelaku yang tidak dikenal identitasnya masuk ke dalam rumah korban serta langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Setelah itu, kedua terduga pelaku melarikan diri namun satu pelaku mengalami pengepungan oleh warga setempat dan satu orang lainnya melarikan diri ke arah semak-semak di daerah itu. (Ant/Z-4)
Polisi mengungkap motif MGS alias Galang, 25, pelaku penusukan imam musala hingga tewas di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menyebut bahwa pelaku membunuh korban lantaran dendam pribadi.
polisi sempat meletuskan tembakan peringatan, namun hal itu tidak diindahkan pelaku dan berusaha lari.
Polisi telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus penikaman yang menyebabkan MS tewas usai dilarikan ke rumah sakit.
SOPIR taksi online nyaris kehilangan kendaraan karena dirampok oleh penumpangnya sendiri. Beruntung, aksi itu berhasil digagalkan oleh sekuriti perumahan di kawasan Jakarta Barat.
Seorang kandidat walikota di Meksiko menjadi korban serangan yang fatal ketika sedang bertemu dengan pendukungnya di bagian timur laut negara itu.
POLISI Australia telah mengidentifikasi seorang pria berusia 40 tahun yang menderita penyakit mental sebagai pelaku penikaman di pusat perbelanjaan atau mal di Sydney.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
PDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul Ghufron dipandang akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved