Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SOPIR taksi online nyaris kehilangan kendaraan karena dirampok oleh penumpangnya sendiri. Beruntung, aksi itu berhasil digagalkan oleh sekuriti perumahan di kawasan Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/4) sekitar pukul 03:00 WIB. Kapolsek Kembangan Kompol Billy Guastiano Barman menerangkan, korban awalnya menerima pesanan untuk mengantarkan penumpang ke daerah Petukangan, Jakarta Selatan.
Korban kemudian menjemput penumpang di Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang. Ada dua orang laki-laki yang masuk ke dalam kendaraan dan duduk di belakang kursi dekat pengemudi.
Baca juga : Polisi Buru Pelaku Pembacokan Terhadap Sopir Taksi Online di Grogol
Ketika diperjalanan, salah satu pelaku inisial ST (35) meminta korban untuk menghentikan laju kendaraan di Perumahan Taman Alfa Indah, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"ST minta berhenti dulu dengan maksud ingin membuang ingin buang air kecil," kata Billy dalam keterangannya, Sabtu (27/4).
Disaat itulah, pelaku lain inisial MS (19) beraksi dengan menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang. Namun, korban melawan hingga terjadilah penikaman.
Baca juga : Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita di Tol Jadi Tersangka
"MS langsung menusuk ke arah dada sebelah bagian bawah Korban menggunakan pisau tanpa gagang. Kemudian menusuk lagi lengan korban di bagian lengan sebelah kanan," ujarnya.
Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dari tindakan brutal pelaku. Sementara itu, kendaraan pun diambil alih oleh pelaku atas nama inisial MS.
"Mobil milik korban dibawa lari oleh para pelaku tersebut," tuturnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Viral karena Todong Penumpang Wanita
Di sisi lain, korban mencoba untuk meminta bantuan kepada sekuriti. Akses jalan pun ditutup, sehingga kedua pelaku tak bisa keluar dari kawasan perumahan.
"Pintu portalnya sudah banyak yang ditutup, sehingga sulit untuk melarikan diri," jelasnya.
Billy mengatakan, bersama-sama warga lain kemudian mereka mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Pelaku pun langsung diamankan oleh sekuriti dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Kembangan. Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP. Adapun, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Z-9)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved