Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memutus 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) 2020. Sidang putusan akan berlangsung mulai Kamis (18/3) hingga Senin (22/3) di Gedung MK, Jakarta.
Berdasarkan keterangan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'Ari, MK telah memberikan surat panggilan sidang putusan kepada para pihak yang disampaikan melalui kepaniteraan MK.
"Baru 15 surat panggilan sidang yang telah disampaikan Kepaniteraan MK," ujar Hasyim, kepada media, Senin (15/3) malam.
Baca juga: Pilpres 2024 Momen untuk Regenerasi Pemimpin
MK menjadwalkan terdapat 10 perkara sengketa PHPKada yang diputus Kamis (18/3) yaitu perkara Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kotabaru Tahun 2020, PHP Nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Pesisir Barat Tahun 2020, Provinsi Lampung, perkara Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Bandung Tahun 2020, pekara Nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021PHP Bupati Nias Selatan Tahun 2020, pekara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Samosir, Sumatera Utara Tahun 2020, pekara Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Malaka, NTT, Tahun 2020, perkara Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Teluk Wondama, perkara Nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Sumbawa, NTB Tahun 2020, perkara Nomor. 68/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Karimun, Kepulauan Riau Tahun 2020.
Lalu sidang putusan pada Jumat (19/3) dibagi menjadi dua sesi dengan putusan sesi pertama lima perkara dan sesi kedua empat perkara.
Perkara yang diputus adalah Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Sekadau, Kalimantan Barat Tahun 2020, perkara Nomor 34/PHP.BUP- IX/2021 PHP Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Utara Tahun 2020, perkara Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun 2020, perkara Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah Tahun 2020, perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Yalimo, Papua Tahun 2020, perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Nabire, Papua Tahun 2020, perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Nabire, Papua, Tahun 2020, perkara Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 PHP Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, perkara Nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah Tahun 2020.
Kemudian, Senin (22/3), ada 13 perkara yaitu Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara Tahun 2020, perkara Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Sumateru Selatan, Tahun 2020, perkara Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Tahun 2020, perkara Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara Tahun 2020, perkara Nomor PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Sumba Barat, NTT, Tahun 2020, perkara Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Wali Kota Ternate Tahun 2020. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved