Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpang Hatorangan mengungkapkan selama ini pihaknya hanya menjalankan tugas yang diatur dalam UU KPK. Namun, di dalam UU tersebut belum menjelaskan sebetulnya bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Dewas.
"Dewas KPK hanya punya tugas belum memiliki kewenangan," kata Tumpak.
Tumpak melanjutkan, berdasarkan Pasal 37b UU KPK setidaknya ada empat tugas yang harus dilakukan oleh Dewas yakni pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK, memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan penggeledahan, hingga penyadapan, menyusun kode etik, dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK. Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya.
Kurangnya kewenangan Dewas, dikatakan Tumpak, berpotensi menjadi hambatan karena kekurangan aturan. Menurut dia, selama ini, Dewas KPK belum mengalami hambatan karena pihaknya melakukan tugas berdasarkan kesepakatan dengan Pimpinan KPK lantaran memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.
"Misalnya, dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK, kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan koordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," tuturnya.
Baca juga: Wacana Revisi UU KPK Mengemuka
Di sisi lain, Komisi III DPR pun menawarkan untuk menginisiasi revisi Undang-Undang (UU) nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tawaran tersebut disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat menanggapi pernyataan Dewas KPK Tumpak Panggabean tersebut.
"Mencermati apa yang disampaikan (kewenangan) bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3).
Menurut Arsul, kewenangan Dewas memang perlu diperkuat melalui penyempurnaan UU KPK. Jika dirasa memang perlu dilakukan revisi, Arsul mengungkapkan DPR terbuka akan hal tersebut.
"Kalau memang kebutuhan ke depan itu dirasakan tidak menunjang sebuah performance atau kinerja sebuah kelembagaan lebih baik lagi, ya monggo," jelasnya.(OL-5)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved