Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Korting Vonis Terdakwa Jiwasraya Cederai Keadilan

Tri Subarkah
25/2/2021 19:28
Korting Vonis Terdakwa Jiwasraya Cederai Keadilan
Sidang kasus Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta(Antara)

PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar.

"Sesungguhnya tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).

Diketahui, majelis hakim PT Jakarta mengurangi hukuman mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

Menurut Fickar, vonis terhadap Hary di pengadilan tingkat pertama telah menggambarkan rasa keadilan di masyarakat.

 

"Dalam kasus ini, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim PN (Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sudah menggambarkan rasa keadilan masyarakat terutama para nasabahnya," terang Fickar.

 

Kendati demikian, Fickar mengatakan bahwa merubah hukuman seorang terdakwa, termasuk mengurangi hukuman, merupakan kewenangan hakim. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan itu juga harus mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Haryono tetap menyatakan bahwa Hary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Namun, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum Hary tidak memuat hal-hal baru.

 

Lebih lanjut, majelis hakim PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Hary. Sebab, vonis di tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.

 

"Sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut," terang majelis hakim.

 

Menurut majelis hakim, tujuan pemidanaan dalam tatanan teori pemidanaan tidak semata-mata pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan, melainkan juga memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum.

 

Selain pidana 20 tahun, Heary juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Hary bersama lima terdakwa lain dalam kasus megakorupsi Jiwasraya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya