Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar.
"Sesungguhnya tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Diketahui, majelis hakim PT Jakarta mengurangi hukuman mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
Menurut Fickar, vonis terhadap Hary di pengadilan tingkat pertama telah menggambarkan rasa keadilan di masyarakat.
"Dalam kasus ini, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim PN (Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sudah menggambarkan rasa keadilan masyarakat terutama para nasabahnya," terang Fickar.
Kendati demikian, Fickar mengatakan bahwa merubah hukuman seorang terdakwa, termasuk mengurangi hukuman, merupakan kewenangan hakim. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan itu juga harus mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Haryono tetap menyatakan bahwa Hary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Namun, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum Hary tidak memuat hal-hal baru.
Lebih lanjut, majelis hakim PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Hary. Sebab, vonis di tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.
"Sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut," terang majelis hakim.
Menurut majelis hakim, tujuan pemidanaan dalam tatanan teori pemidanaan tidak semata-mata pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan, melainkan juga memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum.
Selain pidana 20 tahun, Heary juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Hary bersama lima terdakwa lain dalam kasus megakorupsi Jiwasraya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. (OL-8)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved