Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM kajian Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamana Mahfud MD menyaring masukan dari berbagai narasumber termasuk pelapor dan terlapor. Masyarakat umum dapat memberi masukan lewat jejaring media sosial.
Hal ini ditegaskan Sugeng Pornomo selaku ketua Tim kajian UU ITE usai gelar rapat kedua di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/2). Rapat kedua ini menurut Sugeng telah menyepakati untuk mengundang berbagai kelompok narasumber.
Pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kedua, kepompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis, masyarakat, sipil atau praktisi. Selanjutnya, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR, partai politik, lalu terakhir kelompok akademisi, pengamat dan kelompok kementerian atau lembaga.
"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (24/2).
Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, lanjut dia, minggu ini tim akan melakukan kegiatan focus group discussion. Minggu berikutnya tim akan menggelar rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh sub tim I dan sub tim II.
"Kemudian selanjutnya penyusunan laporan," tegasnya.
Baca juga : Polri Tegaskan Pedoman Perkara UU ITE Harus Dipatuhi Penyidik
Sugeng juga menegaskan tim ini terdiri dari dua sub tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Sub tim pertama mengkaji implementasi UU ITE dan ketika dianggap perlu maka akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.
Kemudian sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya akan memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.
"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," paparnya.
Sugeng menambahkan, masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan oleh tim akan disediakan ruang pendapat melalui email dan whatsapp atau sarana lain.
"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," pungkas Sugeng. (OL-7)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved