Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kebijakan ekspor benih lobster yang dilakukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menduga Edhy membuka keran ekspor benih lobster lantaran para eksportir sebelumnya sudah memberi uang.
"Terkait kebijakan tersangka EP (Edhy Prabowo) yang membuka kuota ekspor benur bagi para eksportir diduga memberikan keuntungan bagi para pihak eksportir yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP melalui perantaraan tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/2).
Penyelisikan soal kebijakan ekspor benih lobster itu didalami penyidik ketika memeriksa Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, Selasa (23/2).
Adapun dasar ekspor benih lobster itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020. Aturan yang diteken Edhy itu membuka ekspor benih lobster setelah sebelumnya dilarang oleh menteri terdahulu Susi Pudjiastuti.
KPK juga memeriksa saksi lainnya tersangka Edhy yakni seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, notaris Alvin Nugraha, mahasiswa Lutpi Ginanjar, karyawan swasta Badriyah Lestari, dan Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor Alex Wijaya.
Saksi Gellwynn didalami terkait dugaan penggunaan kartu kredit bank milik istri Edhy, Iis Rosita Dewi, yang diduga digunakan untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat. Untuk saksi Alvin Nugraha dilakukan penyitaan dokumen kepemilikan tanah di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy. Penyidik KPK baru-baru ini melakukan penyitaan atas vila dan tanah di Sukabumi itu.
Baca juga : KPK Panggil Tiga Saksi dalam Kasus Edhy Prabowo
Terkait saksi Lutpi, penyidik menyita dokumen perusahaan milik PT Aero Citra Cargo (ACK) yang terkait dengan perkara. Saksi Badriyah Lestari, didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan rekening bank miliknya untuk pembelian berbagai barang dari PT ACK. Adapun saksi Alex Wijaya dikonfirmasi terkait pembukuan rekening bank tersangka staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misata.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved