Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ADANYA gagasan pemerintah untuk mendorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahaun ini atau 2022 mendapat dukungan badan Legislasi DPR RI.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya, RUU itu sejalan dengan salah satu agenda Presiden Joko Widodo saat ini demi kuatnya stabilitas politik, hukum, keamanan, serta transformasi pelayanan publik menjadi lebih baik.
“Menurut saya ini akan membuat perubahan yang cukup berarti bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Ini usulan yang maju dan bisa melengkapi regulasi yang saat ini eksis,” ujarnya, Senin (22/2).
Secara kultural, suka atau tidak suka publik saat ini masih cenderung menilai lebih berani mati demi keluarga dibandingkan harta kekayaannya dirampas. Sedangakan penyelamatan aset negara akibat tindak pidana tertentu yang merugikan negara akan lebih bermakna saat diterapkan perampasan atas aset yang dimiliki pelaku kejahatan sebagai hukumannya.
“Kejahatan merugikan orang lain atau negara dibalas dengan hukuman berupa perampasan atas sesuatu yang diambil oleh pelaku kejahatan. Ini menurut saya akan jauh lebih berefek dan lebih memenuhi rasa keadilan umum ketimbang sekadar hukuman pidana berupa penjara saja,” cetusnya.
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2021 atau 2022.
Sebab menurutnya regulasi tersebut sejalan dengan kerangka regulasi RPJMN 2021 yang dibahas dan disepakati di Bappenas.
Dian mengatakan peraturan ini dapat menambal bolong regulasi yang eksis saat ini yakni belum optimalnya penyelamatan aset khususnya hasil tindak pidana yang sukar dibuktikan dan dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap adanya harmonisasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kalau pemerintah secara umum sudah oke, yang penting perlu harmonisasi dengan undang-undang yang lain," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono, Jakarta, Senin (22/2).
Menurut Ali, sudah ada beberapa regulasi lain yang mengatur soal perampasan aset. Ini misalnya terdapat dalam KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, Ali menilai dalam beberapa produk hukum tidak terjadi harmonisasi. Ia mencontohkan pada definisi keuangan negara yang dalam beberapa undang-undang diartikan berbeda.
"Itu di Undang-Undang BPK ada, di Undang-Undang Korupsi beda, di UU No. 17/2003 (tentang Keuangan Negara) ada. Itu bingung kita pakai yang mana?" papar Ali.
Ia berharap agar contoh kasus tersebut tidak terjadi dalam pembahanan RUU Perampasan Aset. "Kita harapkan ada harmonisasi. DPR nanti melakukan itu lah, kita lihat.
Baca juga : YLBH: tidak Ada lagi Pasal yang Ancam Kebebasan Berpendapat
Ditanya mengenai posisi Kejagung dalam memandang urgensi hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset, Ali masih enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum membaca draf dari RUU tersebut.
Sedangkan pakar hukum Yenti Garnasih menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi mengembalikan aset dari kejahatan korupsi. Lebih dari itu, UU tersebut juga bermanfaat bagi semua kejahatan yang berkaitan menghasilkan uang.
"Memang bukan hanya untuk korupsi, tapi juga untuk semua kejahatan ekonomi dalam artian kejahatan yang pelakunya melakukan untuk keuntungan finansial. Misalnya kejahatan narkoba, itu kan bukan perekonomian, tapi menghasilkan uang hasil kejahatan," ujar Yenti kepada Media Indonesia, Senin (22/2).
Yenti menilai ketiadaan UU Perampasan Aset di Indonesia telah menimbulkan masalah selama ini, khususnya terhadap aset-aset yang disita dalam periode penyidikan hingga putusan di pengadilan. Pada umumnya, lanjut Yenti, aset-aset yang disita hanya dirampas dari para tersangka. Padahal, perlu ada paradigma lain agar aset-aset itu bisa dikelola.
"Supaya setinggi mungkin nilainya, sehingga bisa memulihkan seoptimal mungkin," imbuh Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia itu.
Yenti juga menjelaskan pernah menghadapi situasi yang dinilainya konyol akibat nihilnya UU Perampasan Aset. Saat itu, ia diminta pandangan sebagai ahli dalam sebuah kasus narkotika yang pelakunya telah meninggal.
"Ahli warisnya minta menggugat negara. Padahal jelas-jelas hasil kejahatan TPPU narkoba. Ini yang harus dipikirkan," pungkasnya. (OL-2)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved