Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyambut baik usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai pengundangan RUU itu bisa memberikan manfaat saat melakukan pemulihan aset hasil kejahatan korupsi maupun pencucian uang.
Ali juga mengatakan bahwa perampasan aset lebih memberikan efek jera bagi para koruptor ketimbang hanya menerapkan sanksi pidana penjara.
"Bagi KPK, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara saja, namun akan lebih memberikan efek jera bagi para pelaku Tipikor maupun tindak pindana pencucian uang (TPPU) apabila juga dilakukan perampasan aset hasil tipikor yang dinikmati oleh para koruptor," jelas Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (22/2).
Selain memberikan efek jera, Ali juga mengatakan perampasan aset dari para koruptor juga dapat berkontribusi bagi pemasukan keuangan negara.
"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," tandas Ali.
Sebelumnya dalam perbincangan dengan Media Indonesia, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih, menjelaskan melalui UU tersebut, aset-aset para tersangka bisa dikelola dengan baik agar kerugian keuangan negara tidak semakin besar.
"Misalnya nanti TPPU-nya sudah berupa hotel, itu jangan terus serta merta hotelnya ditutup. Itu harus diatur, di-manage sambil menunggu proses hukumnya, supaya kerugian negara tidak semakin besar," terang Yenti. (Tri/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved