Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNDANG-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak membungkam kebebasan berpendapat khalayak. Penegakan hukum dari aturan tersebut hanya menyasar pembuat dan penyebar fitnah, hoaks dan adu domba masyarakat.
"Kalau UU ITE membungkam dan menakutkan, apakah benar lalu media sosial (Medsos) jadi hening dari kritik. UU ini dibuat saat era Presiden SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) untuk membuat medsos lebih produktif," ujar Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto pada diskusi bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa Basi, Sabtu (20/2).
Pada kesempatan itu hadir pula selaku narasumber Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhammad Isnur.
Baca juga: MK Tolak 10 Gugatan UU ITE, DPR: Punya Legitimasi Konstitusional
Menurut Henri, UU ITE kerap dikorbankan dan menjadi kambing hitam oleh pihak tertentu. Sementara kritik dan masukan yang dimuat oleh masyarakat di medsos tetap lestari dan terlindungi dengan baik.
Pembuat fitnah dan hoaks, kata dia, harus terus menjadi sasaran UU ini guna menjaga ketentraman di tengah masyarakat. Pasalnya medsos sangat mudah digunakan untuk memicu kegaduhan.
"Medsos bersifat boarderless, bisa diulang dan dapat berdampak lebih luas maka sanksinya terhadap penyebar fitnah dan hoaks lebih tinggi ketimbang di KUHP. Di luar negeri sudah terbukti dampak fitnah bisa menimbulkan gejolak sosial dan politik yang kuat," paparnya.
Ia mengatakan pemerintah tidak pernah membungkam kritik atau pendapat masyarakat dengan UU ITE. Berdasarkan data SAFEnet paling banyak pasal yang dituduhkan multitafsir itu digunakan dalam konflik antarmasyarakat.
"Peringkat kedua baru ketika ada konflik pemerintah dengan masyarakat tapi itu pun pemerintah daerah bukan dengan pusat," terangnya.
Hendri menjelaskan, pemerintah tidak keberatan dengan desakan revisi UU ITE. Sebab, perlu peraturan tambahan dalam regulasi ini terkait penanganan akun anonim yang sulit ditindak ketika menyebarkan fitnah atau hoaks.
"Saya menilai yang berhak menilai UU ITE itu MK yang berkali-kali memutuskan Pasal 27 ayat (3) tidak melanggar konstitusi. Begitu pula soal 28 ayat (2), Pasal 40 ayat 2B. Kalau MK menyatakan tidak ada masalah, maka untuk apa revisi," paparnya.
Ia mengatakan, UU ITE sudah mendapatkan sentuhan perbaikan di masa Presiden Jokowi dari sebelumnya. Semula, regulasi yang dibangun di era Presiden SBY itu mengatur lebih luas soal penghinaan.
"Dulu satu bab membahas itu. Tapi sekarang cuma satu pasal. Kemudian juga deliknya aduan," pungkasnya. (OL-4)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved