Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengapresiasi wacana yang digulirkan Presiden Jokowi untuk mengubah Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal multitafsir dalam regulasi ini harus diubah demi keadilan.
"Kami kaget sekali Pak Jokowi mendorong revisi UU ITE. Ini kabar baik bagi masyarakat sipil," ujar Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur pada diskusi bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa Basi, Sabtu (20/2).
Pada kesempatan itu hadir pula selaku narasumber Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari dan Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha.
Isnur mengatakan wacana yang digulirkan Presiden Jokowi patut ditindaklanjuti oleh bawahannya juga DPR. Pasalnya, masyarakat sangat mengharapkan regulasi ini diubah.
"Namun kami masih bertanya soal keseriusannya. Kami berusaha mendorong pemerintah melihat dampak pasal-pasal di UU ITE," ungkapnya.
Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk Dua Tim Kajian
Menurut dia, YLBHI selalu mendapatkan laporan dan permohonan pendampingan dari masyarakat yang disinyalir melanggar pasal karet dalam regulasi ini, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).
"Kami sehari-hari menerima laporan dan permintaan bantuan mengenai pasal yang kerap dikeluhkan itu. Para pihak yang enggan dikritik kerap membungkam yang kritis dengan pasal dalam UU ITE itu. Maka kami menilai pasal itu multitafsir yang luar biasa," paparnya.
Isnur menjelaskan pasal karet harus menjadi fokus utama pembenahan UU ITE. Tujuannya guna melindungi kebebasan berpendapat yang merupakan bagian dari keberlangsungan demokrasi.
"Salah satu indikator mutu demokrasi dilihat dari kebebasan berpendapat. Maka wajar indeks demokrasi kita menurun akhir-akhir ini," pungkasnya.(OL-5)
Pelibatan masyarakat sangat penting, apalagi dalam revisi UU TNI. Sebab, ada kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
Para ahli, akademisi serta masyarakat sipil diminta untuk mengawal dan mencegah pengesahan RUU MK. Karena revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai problematik. Perubahan beleid itu merusak kebebasan pers hingga agenda-agenda demokrasi.
Para anggota Baleg mendukung bahwa sistem presidensial harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.
Upaya intimidasi oleh pemerintah kepada civitas akademika di berbagai perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat sipil dikritik.
SIDANG lanjutan uji materi UU KUHP dan UU ITE kembali digelar. Ahli pemohon menyatakan, kritik atau serangan individu ke pejabat negara mestinya tidak diproses pidana, melainkan perdata.
MASYARAKAT sipil menyoroti ruang untuk berpendapat dan kebebasan sipil semakin menyempit pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
YLBHI: Pemerintahan Jokowi Menunjukkan Gejala Korupsi Pembangunan yang Masif
YLBHI memandang praktik hukum Indonesia semakin lama semakin buruk.
PENAIKAN anggaran di Kementerian Pertahanan terjadi mendadak dalam jumlah yang fantastis dinilai tidak wajar. Sebab penaikan tersebut bertepatan dengan momentum jelang Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved