Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIKAN kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aksi pinjam perusahaan untuk menjadi eksportir benur. Cara ini dilakukan oleh Andreau Pribadi Misata, staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Hal tersebut terkuak saat tim penyidik memeriksa dua saksi dari pihak swasta bernama Bachtiar Tamin dan Baary Elmirfak Hatmaja pada Selasa (9/2). Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo.
"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh APM (Andreau Pribadi Misata) dari tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Dugaan pinjam perusahaan ini semakin menguatkan banyaknya konflik kepentingan dalam pemberian izin ekspor benur. Hal ini lantaran selain berstatus sebagai stafsus Edhy, Andreau merupakan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang salah satu tugasnya memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Dalam kesempatan ini, Ali juga kembali mengultimatum para saksi kasus suap izin ekspor benur untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. Ultimatum itu disampaikan lantaran empat saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa penyidik kemarin mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan apapun.
Keempat saksi itu, yakni Sugianto merupakan wiraswasta, Habrin Kaye selaku Kepala Karantina Jakarta, Dian Ludin berstatus dan Bong Lannysia berstatus wiraswasta.
"Keempatnya tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim penyidik KPK akan segera kembali mengirimkan surat panggilan dan KPK tetap mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved