Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus dugaan suap penghapusan nama terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga diminta membayar denda Rp100 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap.
"Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Zulkifli di ruang sidang, Senin (8/2).
Selain itu, JPU juga meminta hakim menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Prasetijo. Ini disebabkan karena JPU menilai Prasetijo sebagai pihak aktif penerima suap.
Baca juga : KPK Dalami Jurus FY Lindungi Nurhadi
Menurut JPU, Prasetijo telah menerima suap sebesar US$100 ribu dari Joko Tjandra melalui pengusaha Tommy Prasetijo. Suap itu ditujukan untuk menghapus nama Joko Tjandra dalam daftar pencarian orang yang dicatatkan dalam sistem ECS Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
JPU menilai perbuatan Prasetijo telah melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun dalam merumuskan tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal sebagai pemberat. Pertama, Prasetijo dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Selain itu, ia juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf pada Institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," jelas Zulkifli. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved