Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Drafnya sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua mengatakan, draf revisi UU Pemilu masuk dalam prolegnas 2021 dan nantinya akan ada revisi pasal-pasal yang akan mengatur Pemilu nasional dan Pilkada Serentak.
Ia pun menegaskan, belum melihat draft UU tersebut karena sekarang masih dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI. Namun, mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menilai, bahwa bila ada perubahan pasal-pasal tidak terkait dengan penjadwalan ulang pelaksanaan Pemilu dan Pemilu serentak tahun 2024.
“Bila ada perubahan pasal-pasal dalam revisi UU tersebut tidak berkaitan dengan penjadwalan ulang pelaksanaan Pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027 sebagaimana yang diwacanakan banyak pihak,” kata Haqua dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
Sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membahas detail soal penundaan Pilkada ke 2027. Setelah harmonisasi dari Baleg DPR RI, lalu akan ke Komisi II DPR RI untuk dibahas detail bersama dengan pemerintah dan penyelenggara.“Ini masih Panjang perdebatannya,” imbuhnya.
Ia pun mengaku kaget jika ada wacana penundaan Pilkada ke 2027 karena alasan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 masih banyak. Sebab hal tersebut merupakan alasan yang lemah.
“Jika Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan UU No 10/2016, maka ada sebanyak 278 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya pada tahun 2022 dan 2023 dan akan digantikan oleh pejabat kepala daerah selama 1-2 tahun. Hal itu tergantung pada masa berakhirnnya masa jabatan kepala daerah masing masing,” ungkap Hugua.
Simulasi lainnya, terang Hugua, hal itu dapat dilihat bila Pilkada ditunda ke 2027, maka akan ada sebanyak 270 (Pilkada serentak 2020) daerah yang akan berakhir masa jabatan pada tahun 2025 dan akan dilaksanakan oleh pejabat kepala daerah selama 1- 2 tahun. Jadi, bedanya hanya 8 daerah saja dan itu tidak signifikan untuk menjadi alasan merevisi sebuah undang-undang.
“Jadi sebaiknya Pilkada Srentak tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 10/2016 tersebut. Dan nantinya tinggal diatur waktu pelaksanaan antara pemilihan Presiden, DPR, DPD pada bulan tertentu dan pilkada pada bulan tertentu pada tahun 2024 tersebut,” ungkapnya.
Pada 2022, jumlah kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya ada 108 daerah, termasuk didalamnya ada 7 provinsi di Indonesia. Antara lain yang akan mengadakan Pilkada adalah Provinsi DKI Jakarta. Dan kepala daerah yang akan berkakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebanyak 170, termasuk didalamnya terdapat 18 provinsi yang akan berkompetisi dalam Pilkada. (OL-13)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved