Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hari Ini, Komisi III Gelar Uji Kelayakan Calon Kapolri

Basuki Eka Purnama
20/1/2021 10:26
Hari Ini, Komisi III Gelar Uji Kelayakan Calon Kapolri
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tiba di pintu masuk Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, hari ini, Rabu (20/1) akan dimulai dengan paparan makalah berisi visi-misi, yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi III, Selasa (19/1).

Menurut dia, uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit akan dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dilakukan dengan menerapkan prokotol kesehatan pencegahan penularan covid-19.

"Pukul 10.00-12.00 WIB dijadwalkan paparan calon Kapolri dari makalah yang telah dibuatnya dan diserahkan kepada Komisi III DPR," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (20/1).

Baca juga: ICW Titip Pertanyaan ke DPR untuk Listyo

Dia menjelaskan, dalam waktu sekitar dua jam tersebut, calon Kapolri diberikan kesempatan menjabarkan visi-misinya di hadapan para anggota Komisi III DPR.

Setelah itu, menurut dia, uji kelayakan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pendalaman terkait visi-misi calon Kapolri yaitu para anggota Komisi III DPR mengajukan pertanyaan.

"Sesuai jadwal, usai paparan visi-misi dilanjutkan dengan istirahat, lalu dilanjutkan pukul 14.00 WIB. Namun lihat situasi nanti," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19 secara ketat saat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada Rabu (20/1), yaitu dengan membatasi kehadiran fisik dalam ruang rapat.

"Karena ini masih masa pandemi sehingga kami tetapkan juga protokol kesehatan. Masing-masing fraksi yang hadir fisik diwakili dua orang,
selebihnya mengikuti secara virtual," kata Arsul di Jakarta, Selasa (19/1).

Dia mengatakan staf calon Kapolri yang hadir juga dibatasi kehadirannya dalam ruang rapat yaitu tidak boleh lebih dari 9 orang.

Jumlah itu, menurut dia, masih dalam batasan prokes covid-19 yang memang dimungkinkan dalam sebuah pertemuan.

Menurut dia, biasanya, Komisi III DPR langsung mendengarkan pendapat fraksi-fraksi usai menggelar uji kelayakan, apakah menerima atau tidak sosok calon Kapolri yang diajukan Presiden. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya