Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Beredar Surat Tugas Pembentukan KPK di Papua, Jubir: Palsu

Dhika kusuma winata
19/1/2021 19:12
Beredar Surat Tugas Pembentukan KPK di Papua, Jubir: Palsu
Pelaksnaa Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya Surat Tugas dan Surat Edaran palsu di wilayah Provinsi Papua yang mencatut nama komisi antirasuah. Surat tersebut berisi tugas pencegahan korupsi dan pembentukan pengurus daerah KPK di Papua.

"KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan kedua jenis surat yang kini beredar di wilayah Papua," kata Pelaksnaa Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).

Dalam Surat Tugas yang mencantumkan nama dan tandatangan Ketua KPK itu, disebutkan komisi antirasuah memberi tugas kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Adapun dalam Surat Edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut, dan pembekalan pengurus KPK tingkat provinsi yang akan dilakukan di Jayapura.

Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Eks Direktur Garuda ke Pengadilan

Ali Fikri menegaskan KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah. KPK juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui Surat Tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.

"KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar," imbuhnya.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

Jika ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, KPK meminta masyarakat melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau ke langsung ke KPK melalui call center 198 atau surat elektronik informasi@kpk.go.id. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya