Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi Ubaid mempunyai perbedaan pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan semestinya soal sanksi atas pelanggaran etika penyelenggara pemilu bisa dicapai suatu konsensus di antara para anggota DKPP. Namun, ujar Titi, sejak DKPP bekerja dengan mekanisme seolah-olah sebagai suatu peradilan etik, perbedaan pendapat menjadi mungkin dilakukan mereka yang tidak bersepakat.
"Kalau dibaca pandangan Pramono, yang bersangkutan memberikan perspektif sebagai kolega yang memahami dinamika yang terjadi di antara mereka sebagai sesama anggota KPU," ujar Titi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1).
Titi mengatakan peristiwa diberhentikannya Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik oleh DKPP atas pelanggaran kode etik, berbuntut panjang sampai pada pemberhentian Arief Budiman dari posisi Ketua KPU karena dianggap memulihkan status Evi Novida sebagai komisioner. Menurut Titi, putusan DKPP justru tak menimbulkan kegaduhan baru dan hubungan yang memanas antara lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan DKPP. Karena itu, masalah ini menjadi momentum untuk melakukan desain ulang kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Anomalinya, satu sisi DKPP ingin anggota KPU dan jajarannya menghormati DKPP dan Putusannya. Di sisi lain, sikap DKPP yang tidak mengakui pengaktifan kembali Evi Novida sebagai anggota KPU karena upaya hukum melalui PTUN, merupakan bentuk tindakan yang tidak menghormati hukum. Akhirnya, desain kelembagaan ala sekarang tak terhindarkan menciptakan rivalitas antara KPU dan DKPP," tuturnya.
Pada akhirnya, terang Titi, konsep yang ingin dibangun pembuat UU sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu gagal tercapai. Kedua hubungan antarlembaga yang seperti itu, ujarnya, justru bisa mendistorsi kredibilitas pemilu.
Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana untuk Dukung Aksi Terorisme
Oleh karenanya, Titi berpendapat konsep atau desain fungsi penyelenggara pemilu perlu ditinjau ulang. Ia mencontohkan, kewenangan fungsi pengawasan tidak disatukan dengan kewenangan memutus pelanggaran atau sengketa seperti yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini. Menurut Titi, fungsi Bawaslu yang seperti itu kontradiktif.
Titi mencontohkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Pada saat pengawasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun ketika ada laporan politik uang dari masyarakat, Bawaslu Lampung justru memutuskan mendiskualifikasi bakal calon pemenang pilkada Bandar Lampung karena pelanggaran politik uang.
Adapun pihak yang menjadi pengawas penyelenggara pemilu, menurut Titi bukan Bawaslu. Bawaslu, imbuhnya, bertransformasi menjadi ajudikator penanganan pelanggaran dan sengketa. Pengawasan dilakukan masyarakat, pemantau, dan peserta pemilu. Sehingga pengawasan kelembagaan serta penanganan pelanggaran dilakukan oleh internal penyelenggara pemilu.
Terkait fungsi DKPP, Titi menilai seolah-olah lembaga itu menjadi forum banding dalam penanganan pelanggaran dan perselisihan pemilu.
"Saran saya DKPP tidak melembaga seperti saat ini sebagai seolah-olah peradilan etik. Dikembalikan ke majelis etik yang melekat pada KPU saja, namun diisi figur-figur terpercaya dan akuntabel dengan kewenangan dan mekanisme kerja yang jelas dan tegas. Serta mampu bekerja dengan kredibel," ujarnya. (P-5)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved