Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Buron Pertama 2021 Ditangkap

Tri Subarkah
06/1/2021 01:20
Buron Pertama 2021 Ditangkap
Ilustrasi MI(Dok. MI)

TIM Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap terpidana tindak pidana korupsi yang telah buron hampir dua tahun. Penangkapan buron bernama Lisa Lukitawati, 50, menjadi yang pertama di tahun ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Lisa ditangkap pada Senin (4/1) di Sektor 1, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan. Lisa menjadi buron Kejati Sulawesi Selatan setelah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019.

“Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012,” kata Leonard. Perbuatan Lisa itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,4 miliar. Ia diputus majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Lisa juga harus membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan enam bulan. Selain itu, lanjut Leonard, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Lisa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar.

Setidaknya, pihak jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap Lisa guna melaksanakan eksekusi putusan MA yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Namun, panggilan tersebut diabaikan Lisa.

Leonard menyebut saat ini Lisa telah dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, Lisa akan diterbangkan ke Kejati Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi.

Sebelumnya dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kejagung yang dihelat Desember lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut sebanyak 146 buron dapat ditangkap melalui program Tabur selama 2020.

Di sisi lain tim khusus (timsus) penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bergerak cepat melaksanakan tugas. Tim disarankan berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM. “ Untuk mengkaji percepatan terhadap penuntasan kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi,” kata anggota Komisi III DPR Taufi k Basari. Ketua DPP Partai NasDem itu meyakini kolaborasi kedua institusi mampu mempercepat proses hukum dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Komnas HAM juga telah menyelidiki sejumlah kasus pada masa lalu. “Karena Komnas HAM adalah penyelidik berdasarkan UU Pengadilan HAM dan telah melaksanakan penyelidikan untuk beberapa kasus,” ungkap dia.

Taufik juga berharap langkah Kejagung membantu Presiden Joko Widodo memenuhi janji politik menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. (Tri/Medcom/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya