Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CALON kepala daerah berlatar belakang mantan narapidana korupsi masih bisa mengikuti seleksi calon kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat berusaha melarang eks koruptor melalui peraturan KPU (PKPU), tetapi gagal.
Upaya itu dilanjutkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada 2019. Kali ini melalui uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya, MK mengabulkan sebagian memberikan syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana, yakni harus menunggu masa jeda selama lima tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Demikian inti Putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait dengan uji Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Akan tetapi, putusan itu pun menimbulkan penfasiran berbeda-beda, khususnya antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejumlah mantan narapidana yang sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU justru diloloskan Bawaslu.
Hal tersebut terjadi pada Pilkada 2020 di Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Boven Digoel, Papua, dan Bengkulu Selatan. Perbedaan tafsir ada pada dimulainya perhitungan jeda lima tahun.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengungkapkan pandangan KPU bahwa mantan terpidana ialah orang yang sudah selesai menjalani pidana dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Hal itu pun diatur dalam Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
“Sudah jelas, bebas murni itu tidak ada hubungan administratif. Hal itu sudah diatur dalam PKPU. Bawaslu semestinya tidak menafsirkan lagi apa yang sudah diatur dalam PKPU,” tegasnya.
Meski demikian, Bawaslu mempunyai pertimbangan tersendiri. Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan pandangan Bawaslu mengenai pelolosan mantan narapidana dapat dilihat dari putusan Bawaslu daerah.
“Baca saja putusan-putusan dari (Bawaslu) Bengkulu Selatan, Dompu, atau Boven Digoel,” ujar Fritz ketika dihubungi, Sabtu (2/1).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB Suhardi mengatakan berdasarkan hitungan Bawaslu, seseorang yang dikatakan bebas sejak keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan dianggap sebagai mantan narapidana meskipun masih punya hubungan administrasi.
Sumber: KPU/Tim Riset MI-NRC
MK perlu perjelas
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai Bawaslu tidak mengerti makna bebas bersyarat. Ia menjelaskan bebas bersyarat merupakan proses asimilasi, dan bukan pemotongan masa tahanan.
Feri mengatakan PKPU harus tetap dijalankan karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam memaknai atau membatalkan ketentuan di dalamnya. Meski begitu, ia mengakui putusan MK yang bersangkutan dapat menimbulkan pemaknaan berbeda.
Bila disandingkan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) No 30/Tuaka.Pid/IX/2015, frasa ‘mantan terpidana’ dan ‘selesai menjalani pidana penjara’ pada putusan MK rancu.
“Permasalahannya adalah pemaknaan terhadap putusan MK berbeda-beda sehingga berpotensi ditafsirkan jauh dari yang dikehendaki putusan,” kata Feri kepada Media Indonesia, Jumat (2/12).
Menurut Feri, MK harus menjelaskan secara detail teknis perhitungan masa tahanan dalam putusannya. Salah tafsir pemaknaan putusan tersebut bisa saja dialami institusi lain, bukan hanya Bawaslu. (Tri/P-2)
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved