Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengatakan pihaknya akan memanggil mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sidang dugaan suap yang menyeret nama mantan Sekretaris Mahkaham Agung Nuradi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.
Namun, Takdir menyebut Marzuki akan dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang diduga menjadi pihak penyuap Nurhadi dan Rezky.
"Untuk Pak Marzuki, update yang kami dapat beliau sudah sempat di-BAP untuk berkas perkaranya Hiendra Soenjoto. Dan tadi juga sudah dilakukan tahap 2. Jadi tinggal tim JPU akan melimpahkan dalam waktu 14 hari, akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
"Kemudian nanti kita lihat pada saat setelah ada agenda pembacaan dakwaan, kemudian apabila tidak ada eksepsi, dan dilanjutkan dengan agenda saksi, nanti kita lihat ke depan bahwa timeline kami bahwa saksi-saksi yang sudah di-BAP oleh penyidik nanti akan kami agendakan untuk menjadi saksi di sidang," sambungnya.
Rencana pemanggilan Marzuki sebagai saksi untuk Hiendra bukan tanpa alasan. Pasalnya, kakak Hiendra, Hengky Soenjoto sempat menyebut-nyebut mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky.
Baca juga : Jaksa KPK Sebut Ada Pihak Rintangi Penyidikan Kasus Nurhadi
"Apalagi ada di chatting WA yang dengan Hiendra Soenjoto, makanya waktu itu kami sampaikan kepada penyidik supaya pihak yang disebut namanya untuk di-BAP. Nanti kita lihat pada saat persidangan Hiendra Soenjoto, akan kita ungkap fakta-fakta kaitannya dengan chatting," jelas Takdir.
Selain itu, ia juga mengatakan JPU KPK akan memanggil penyidik KPK untuk dijadikan sebagai saksi verbal lisan. Menurut Takdir, itu disebabkan karena Hengky membantah isi percakapannya dengan Hiendra di WhatsApp saat dilakukan BAP.
"Makanya nanti ke depan kita akan agendakan untuk penyidik sebagai saksi verbal lisan pada saat beliau di-BAP itu tidak ada ancaman, paksaan dan memang apa adanya," tandasnya.
Sebelumnya, Marzuki membantah keterlibatannya dalam perkara yang melibatkan Nurhadi dalam periode 2011-2016. Bantahan itu dilontarkan mantan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu ngawur. Nggak ada kita ngurusin kasus, asal sebut. Tunjukin aja buktinya transfer duit itu," kata Marzuki, Senin (16/11). (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
SaksiĀ kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
PihakĀ terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dito Mahendra berpotensi bukan hanya menjadi buronan Polri, tetapi juga KPK. Itu karena Dito juga mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved