Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sempat diminta tidak menyerahkan diri saat bertatus buronan. Hiendra diduga menjadi pihak yang menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang advokat bernama Bashori. Bashori merupakan kuasa hukum Hengky Soenjoto, saat rumah kakak Hiendra itu digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Bashori, dua hari setelah penggeledahan itu, ada orang yang datang ke rumahnya dan menyerahkan ponsel sambil mengatakan ada yang mau bicara dengannya.
Ternyata, orang yang berbicara melalui ponsel tersebut adalah Hiendra. Dalam percakapan itu, Hiendra bertanya kepada Bashori mengenai penggeledahan di rumah kakaknya. Menurut Bashori, Hiendra juga sempat menjelaskan panjang lebar bahwa perkara yang menyeret namanya tidak ada kaitannya dengan Nurhadi.
"Dia minta maaf ke saya kalau dia enggak cerita beliau DPO," ungkap Bashori di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
Dua hari setelah komunikasi tersebut, Bashori kembali didatangi oleh orang yang juga menyerahkan ponsel ke dirinya dan mengatakan ada yang ingin berbicara dengannya. Orang yang dirujuk adalah Hiendra.
"Apakah di situ Hiendra ceritakan berencana serahkan diri?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Bashori.
Berdasarkan kesaksiannya, Bashori menjelaskan telah menyampaikan kepada Hiendra untuk bersikap kooperatif dengan KPK. Ia bahkan menyarankan Hiendra untuk menyerahkan diri. Sebab, lanjutnya, akibat kasus tersebut, orangtua serta kakak Hiendra jatuh sakit.
Menurut Bashori, Hiendra sempat berpikir untuk menyerahkan diri. Namun, ada beberapa pihak yang membisiki Hiendra untuk tidak melakukannya. Itu diperkuat dengan BAP Bashori yang kembali dibacakan oleh JPU KPK.
"Di BAP saudara, setelah mendengar kata-kata tersebut, Hiendra Soenjoto mengatakan, 'Saya sebenarnya dari awal kepingin datang ke KPK untuk menegaskan, kalau saya nggak ada keterkaitan dengan perkara ini. Cuma masalahnya orang-orang sekeliling saya menghendaki saya supaya menunggu proses sidang N.' Maksudnya Nurhadi?" tanya JPU.
"Iya. Itu pembisik-pembisik luar supaya dia (Hiendra) tidak menyerahkan diri dulu," jelas Bashori.
Kendati demikian, Bashori mengatakan bahwa Hiendra tidak menyebutkan siapa saja orang yang membisikinya untuk tidak menyerahkan diri. "Saya bilang untuk kebaikan keluarga. Soalnya mamanya sakit dan Hengky sendiri enggak ikut-ikutan jadi kena."
Berdasarkan dakwaan JPU KPK, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Suap lain dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-14)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved