Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG advokat bernama Bashori dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto. Bashori merupakan advokat yang pernah dimintai jasanya oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Bashori mengaku ia sempat didatangi oleh seorang laki-laki yang tak dikenal di rumahnya pada 4 Juli 2020, beberapa hari setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Hengky Soenjoto, kakak Hiendra. Laki-laki itu lantas memberinya ponsel dan mengatakan ada seseorang yang ingin berbicara dengan Bashori.
"Lalu saya komunikasi, ternyata di seberang itu ada Top (panggilan Hiendra) Hiendra Soenjoto. Dia minta maaf ke saya kalau dia enggak cerita beliau DPO," aku Bashori di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
Menurut Bashori, Hiendra menyinggung soal penggeledahan KPK di rumah Hengky. Bashori yang saat itu juga menjadi kuasa hukum untuk Hengky mengatakan ke Hiendra jika dirinya ada di sana waktu penggeledahan. Saat itu ia juga menyarankan ke Hengky merelakan aset yang disita karena penyidik KPK punya hak untuk melakukan penyitaan.
Dalam berita acara pemeriksaan Bashori yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bashori menyebut setelah ia menjelaskan penggeledahan di rumah Hengky, Hiendra lantas menyebut nama Maqdir Ismail, pengacara yang saat ini menjadi penasihat hukum Nurhadi.
"Hiendra mengatakan, menurut Pak Maqdir, itu bisa dilakukan perlawanan berupa praperadilan karena penyitaan tidak ada izin dan penetapan praperadilan. Kalau perlu, Pak Bas saya temukan dengan Pak Maqdir, supaya jelas langkah hukum yang akan ditempuh," jelas JPU saat membacakan BAP Bashori.
Dua hari kemudian, 6 Juli 2020, Bashori didatangi oleh dua orang tak dikenal yang kembali menyerahkan ponsel dan mengatakan ada orang yang ingin berbicara. Adapun orang yang ada dalam sambungan ponsel tersebut ialah Hiendra yang kali ini meminta Bashori untuk berbicara dengan orang yang mengenalkan diri sebagai Maqdir.
"(Maqdir) menyampaikan untuk memberikan nasihat tentang praperadilan. Saya jelaskan ke dia, Hengky enggak akan lakukan praperadilan karena tidak ada prosedur yang dilampaui," ujar Bashori menirukan percakapannya.
Maqdir yang dalam persidangan ini mengikuti secara daring dari Gedung KPK membantah dirinya pernah berbicara dengan Bashori.
"Ini ada (menyebut) Hiendra loh Pak. Ada juga saya yang secara tegas mengatakan saya tidak pernah bicara dengan saudara saksi, ya. Kalau saudara tetap mengatakan seperti itu, ingat ini akan jadi masalah," tukas Maqdir ke Bashori.
"Ini kalau saya sama Hiendra lapor kepada polisi, ini ada sumpah palsu," tandasnya.
JPU KPK Wawan Yunarwanto segera menginterupsi pembicaraan tersebut dan menyatakan keberatan kepada majelis hakim karena menilai Maqdir telah melakukan pengancaman terhadap Bashori. Di sisi lain, Bahsori justru menjelaskan ia menyebut nama Maqdir karena itulah yang memang ia alami.
"Saya sampaikan sama penyidik, saya tidak tahu itu Maqdir apa tidak, karena saya tidak tahu dan tidak pernah kenal. Tapi orang yang bicara itu menyampaikan kalau dia Maqdir. Jadi saya tidak tahu tuh dia Maqdir benar atau tidak," pungkas Bashori.
Hiendra ditangkap KPK pada Kamis (29/10) di apartemen yang terletak dalam kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Saat itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut apartemen itu dihuni oleh teman Hiendra.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Suap lain dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-14)
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
Lakukan pengembangan, KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan LNG di PT Pertamina
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengatakan OTT bukan sekadar hiburan, melainkan teknik penyelidikan yang menakutkan dan memprihatinkan bagi pejabat nakal.
KPK yakin Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved