Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dengan pemungutan suara yang baru saja digelar pekan lalu menjadi istimewa. Hal itu lantaran pilkada kali ini terselenggara di tengah pandemi sekaligus pencoblosan yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.
Sayangnya, meski dibanjiri dengan peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi kepala daerah tetap saja marak. Sebagian bahkan tertangkap tangan berkaitan langsung dengan kontestasi di pilkada.
Contohnya, petahana Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. KPK menduga Wenny menerima suap dari pengusaha untuk kepentingan pilkada.
Partai-partai politik (parpol) mengklaim telah berupaya mencegah korupsi para kandidat kepala daerah maupun ketika mereka telah terpilih. Pengawasan dinilai sangat penting selain penanaman wawasan budaya antikorupsi.
“Korupsi itu terjadi karena ada monopoli dan diskresi tanpa pengawasan yang kuat,” papar politikus PKS Nasir Djamil kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut Nasir, PKS sebagai partai dakwah telah meminta kepada kader dan nonkadernya yang terpilih menjadi kepala daerah untuk bekerja sama dengan sejumlah pihak. Itu mulai KPK, Ombudsman, BPK, hingga BPKP RI untuk menguatkan sistem pencegahan dan deteksi dini potensi adanya korupsi dengan segala bentuknya.
Demikian pula di Partai Golkar. Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan semua kader yang terpilih di pilkada wajib memegang amanah. “Ada beberapa hal yang akan dilakukan Partai Golkar dalam memastikan para kadernya memegang amanah rakyat tersebut. Mereka harus bekerja sesuai dengan visi dan misi yang telah dijanjikannya tersebut,” ujarnya.
Dalam proses kebijakannya di daerah harus dipastikan tepat sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Golkar Institute pun digelar untuk memastikannya. Ace mengatakan salah satu materi pokok yang akan disampaikan ialah tentang pendidikan antikorupsi.
Sejurus dengan PKS dan Golkar, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan partainya juga telah meminta seluruh calon kepala daerah menandatangani pakta integritas. Tujuannya tentu mencegah kandidat yang terpilih terperosok ke dalam praktik korupsi.
Setiap calon kepala daerah juga menjalani proses pembekalan dari partai. “Mereka juga dijelaskan soal dampak ketika melakukan korupsi yang sangat fatal karena selain mendapatkan sanksi penjara, juga sanksi sosial baginya dan keluarganya seumur hidup,” pungkasnya.
Sumber: KPK/Tim Riset MI-NRC/ Grafis: SENO
Transparansi rendah
Terlepas dari berbagai upaya oleh parpol tersebut, nyatanya korupsi kepala daerah belum terbendung. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan masalah transaksi politik dan biaya tinggi pilkada menjadi persoalan klasik yang memicu korupsi kepala daerah.
“Sebenarnya klaim dalil ongkos politik yang mahal kalau dikomparasikan dengan data laporan kampanye itu terbantahkan. Laporan dana kampanye calon selalu menggambarkan angka-angka yang masuk akal. Klaim biaya politik tinggi itu dikontribusikan oleh praktik di ruang-ruang ilegal, di ruang-ruang gelap,” ucap Titi, kemarin.
Menurut Titi, selama ini pelaporan dana kampanye hanya formalitas administrasi, belum menjadi komitmen integritas calon kepala daerah. Rendahnya transparansi itu juga dikontribusikan pengawasan dana kampanye yang dinilai masih sangat lemah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak punya instrumen dan kewenangan yang memadai. Untuk itu, diperlukan penguatan pengawasan dana kampanye untuk mencegah praktik-praktik koruptif.
“Sebaiknya PPATK dan KPK terlibat dalam pengawasan dana kampanye, tinggal kemudian ada perluasan pemaknaan dana kampanye. Karena LHKPN harus dilaporkan semua calon, pengawasan dana kampanye sebaiknya juga kepada yang pejabat negara maupun bukan sehingga daya jangkau untuk melihat praktik suap itu juga bisa kepada yang bukan petahana dan ini pintu masuknya bisa di UU Pilkada atau UU Pemilu,” jelas Titi.
Titi juga menyarankan pemangkasan syarat dukungan pencalonan kepala daerah. Syarat pencalonan yang tinggi dinilai berkontribusi pada praktik mahar demi mendapatkan dukungan parpol. (Cah/P-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved