Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TAHAPAN pilkada serentak 2020 mulai memasuki proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Pada pilkada kali ini KPU menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) agar hasil pilkada bisa diakses oleh seluruh masayarakat di laman KPU.
Namun, ternyata tidak semua daerah peserta pilkada serentak dapat menerapkan Sirekap dengan lancar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan temuan daerah peserta pilkada yang melakukan rekapitulasi secara manual.
"Banyak rekap memakai manual. Kalau memang itu cara yang bisa, kenapa tidak. Sirekap jangan dipaksa," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/12).
Baca juga: 58 TPS Gelar Pencoblosan Ulang
Fritz menyebut, kendala di lapangan terjadi karena situs Sirekap yang sulit diakses. Faktor ketersediaan jaringan internet maupun kestabilan situs Sirekap menjadi salah satu faktor utama.
"Sirekap yang saya tahu, banyak tidak bisa diakses. Gagal loading sehingga banyak yang sudah mulai (rekapitulasi) di tingkat kecamatan tapi manual," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Komsioner KPU I Dewa Raka Sandi menjelaskan kendati ada masalah pada sistem jaringan Sirekap, proses rekapitulasi suara tetap berjalan sesuai tahapan. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan pelaksanaan pilkada di tengah covid-19.
"Rekap tetap dilanjutkan. Bisa dilaksanakan secara manual. Sedangkan untuk upload dilaksanakan paralel untuk kebutuhan publikasi kepada masyarakat," jelasnya.
I Dewa menuturkan, Sirekap meurpakan alat bantu dalam proses rekapitulasi berjenjang. Semua data akan dikelola dengan cermat dan akuntabel.
"Sirekap merupakan alat bantu untuk mempermudah transparasi dan proses penyampaian informasi dalam proses penghitungan suara," paparnya. (OL-4)
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved