Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERKAS perkara tersangka petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, dinyatakan lengkap alias P21. Mereka akan segera menjalani persidangan.
"Rencanya dilaksanakan tahap dua perkiraan dari penyidik Kamis (3/12)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/12).
Tahap dua itu artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Kemudian, pihak pengadilan akan menjadwalkan persidangan untuk kedua tersangka tersebut.
"Penyerahan (dua tersangka) jam berapa, tunggu saja besok,," ujar Awi.
Baca juga: Mahfud MD: Mereka Telah Mengganggu Ibu Saya
Sebelumnya, polisi menangkap Syahganda Nainggolan di kediamannya, kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, 13 Oktober dini hari.
Syahganda diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Sedangkan, Jumhur Hidayat ditangkap di kediaman, kawasan Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB, 13 Oktober 2020. Jumhur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terkait penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Selain Syahganda dan Jumhur, polisi juga menangkap tujuh petinggi KAMI terkait penghasutan demo menolak UU Ciptaker yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020. Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.
Tujuh petinggi KAMI lainnya itu ialah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), Anton Permana (AP), mantan caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW), pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).
Berkas perkara tahap satu ketujuh tersangka KAMI ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, hanya berkas tersangka Kingkin yang telah dinyatakan lengkap pada 20 November 2020. Sebanyak enam berkas perkara tahap satu tersangka lainnya belum ada perkembangan. (OL-1)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, naiknya peringkat daya saing Indonesia merupakan buah manis dari UU Cipta Kerja.
Prabowo Subianto diminta mencabut UU Cipta Kerja
Buruh dari Kabupaten Tangerang, Banten, bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved