Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENDAGRI Tito Karnavian mengungkapkan presentase penduduk yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) tersisa 0,88% atau 884.904 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yang belum merekam KTP-e. Mereka, terang Tito, tersebar di 132 wilayah.
Sementara, total jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yaitu sebanyak 100.359.152 orang.
"Ini harus kita kejar selama 14 hari terakhir (sebelum hari pemungutan suara). Kita harapkan kalau bukan KTP-E tercetak, surat keterangan sudah merekam," ujar Mendagri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai data kependudukan dan data pemilih pilkada 2020 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/11). Hadir jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mendagri menegaskan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati, dokumen yang menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa memberikan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 ialah KTP-E dan surat keterangan bagi mereka sudah merekam data tapi KTP-E belum dicetak. Karenanya, imbuh Tito, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersama petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyelesaikan target perekaman KTP-E yang tersisa.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, jumlah blanko untuk pencetakan KTP-E sudah memenuhi kebutuhan untuk pilkada. Saat ini, Zudan menyampaikan blanko yang tersedia sekitar 9 juta di gudang milik Dukcapil.
"Surat Keterangan sudah hampir habis. Sudah tidak kita cetak lagi karena sudah tercukupi. Sekarang perekamannya sudah langsung dicetak dengan KTP-E," ucapnya.
Sejumlah anggota Komisi II DPR pada rapat itu mempersoalkan mengenai perbedaan jumlah data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-E antara data milik Dukcapil dan KPU. Komisioner KPU Viryan Aziz, yang turut hadir dalam rapat itu, menjelaskan ada dua kemungkinan yang menyebabkan data KPU dan Kemendagri berbeda antara lain perpindahan penduduk saat proses penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yang diseragkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Januari 2020, serta saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Juli dan Agustus 2020.
"Perpindahan penduduk per hari memungkinkan adanya perbedaan data. Lalu kebiasaan masyarakat kita kalau pindah tidak mengurus dokumen kepindahannya. Hal semacam ini realitas di lapangan karena kondisi itu berlaku dicoret datanya," papar Viryan.
Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap, jelas dia, bisa memberikan hak pilihnya yang diakomodir dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020. (OL-13)
Baca Juga: Wah, Perekaman Data KTP-El Bisa Lewat Aplikasi
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik terkait peretasan data pemilih tetap.
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon. Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5)
TANPA melalui jalur politik, warga negara Indonesia tidak dapat dengan mudahnya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved