Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan megatur waktu kedatangan pemilih saat menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu diterapkan untuk mencegah terjadinya penumpukan di tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menjelaskan pemilih nantinya akan mendapat surat C Pemberitahuan KWK yang digunakan sebagai undangan untuk menggunakan hak suara mereka. Surat yang dibagikan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) itu telah mengatur waktu kedatangan pemilih.
"Prinsipnya, pengguna hak pilih bisa dari pukul 07.00-13.00 dalam rentang waktu itu diatur jam berapa sampai jam berapa pemilih hadir," ujar Dewa, Kamis (26/11).
Baca juga: Generasi Milenial belum Tahu Rekam Jejak Paslon
Dewa menekankan pengaturan waktu akan diserahkan sepenuhnya kepada KPPS, lantaran mereka yang memahami betul kondisi di lapangan. Seperti jarak tempuh pemilih untuk mencapai TPS yang menjadi salah satu pertimbangan pengaturan waktu.
Selain itu, pengaturan waktu tidak dapat diseragamkan di seluruh TPS yang ada. Setiap TPS memiliki jumlah pemiih yang beragam.
"Jumlah pemilih berbeda-berbeda, misalnya gini pengaturan waktu untuk di TPS dengan pemilih 350 berbeda dengan pemilih 450 ya. Jadi kalau terlalu teknis bisa langgar mereka (KPPS)," jelasnya.
KPU, melalui KPPS, akan terus melakukan sosialisasi pengaturan waktu kepada pemilih. Salah satu cara sosialisasi dilakukan pada saat petugas KPPS memberikan surat C Pemberitahuan KWK kepada pemilih.
"Nanti teknisnya itu (surat c pemberitahuan kwk) dibawa dari rumah ke rumah dan ada tanda terimannya. Bukan hanya lewat pengumuman," terangnya. (OL-1)
Pemerintah Kota Jayapura, Papua, menyebut total anggaran untuk tahapan Pilkada 2024 di daerah itu mencapai Rp97 miliar.
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
partisipasi pemilih ditentukan oleh bagaimana KPU menyosialisasikan kegiatan PSU di daerah masing-masing.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
SAKSI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menyebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04
REKRUTMEN petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendapat sorotan.
Komnas HAM menyoroti beratnya beban kerja sebagai faktor utama meninggalnya petugas pemilu, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU menyebut total petugas pemilu 2024 yakni anggota KPPS, PPK, dan PPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang, yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved