Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEWENANGAN Komisi Yudisial (KY) dalam mengangkat hakim ad hoc dipersoalkan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Seorang warga negara bernama Burhanudin mengugat ketentuan frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Kuasa Hukum Pemohon Zainal Arifin Hussen menjelaskan, pemohon telah menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 13 huruf a UU KY, yang pada pokoknya bukan terletak pada lolos atau tidaknya pemohon saat seleksi hakim ad hoc oleh KY, melainkan kepada kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan seleksi.
"Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 secara limitatif membatasi kewenangan KY untuk mengusulkan hakim agung dan tidak berwenang mengusulkan hakim lain termasuk hakim ad hoc. Dengan kewenangan KY melaksanakan seleksi hakim ad hoc yang diberikan dalam UU KY dan bukan oleh UUD 1945, " papar Kuasa hukum pemohon dalam persidangan dengan agenda perbaikan permohonan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan anggota Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Senin (23/11).
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte
Atas kewenangan yang dimandatkan pada KY dalam UU tersebut, imbuhnya, konstitusional pemohon untuk mendapatkan hak atas jaminan hukum yang adil telah dirugikan berdasarkan ketentuan oleh frasa " dan hakim ad hoc" karena seleksi dilakukan oleh lembaga yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukannya.
"Pemohon tidak lagi berfokus pada hanya hakim ad hoc tipikor tapi hakim ad hoc sebagaimana dimuat dalam Pasal 13 huruf a UU KY," tambah kuasa hukum pemohon Zainal.
Pemohon, pernah mendaftar dalam seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2016. Dengan adanya aturan hukum dalam UU KY a quo yang menyamakan hakim ad hoc dengan Hakim Agung, mekanisme pengusulan pengangkatan calon hakim ad hoc (dalam kasus a quo adalah untuk tindak pidana korupsi) di Mahkamah Agung melalui mekanisme yang sama dengan pengangkatan Hakim Agung, menjadikan hakim ad hoc memiliki kriteria dan prasyarat yang sama dengan calon hakim Agung.
Dalam petitum, pemohon meminta pada majelis MK memutuskan pemohonan dengan amar putusan, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan frasa pada Pasal 13 huruf a UU KY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis panel telah mengesahkan bukti yang disampaikan oleh pemohon. Permohonan akan dibahas dalam rapat permusyarwaratan hakim bersama sembilan hakim konstitusi. Nanti, rapat permusyawaratan hakim akan memutuskan, permohonan akan diteruskan hingga pleno atau diputuskan tanpa sidang pleno. (OL-2)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved