Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penataan organisasi baru menghapus jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu struktur organisasi baru yakni Inspektorat akan mengambil fungsi pengawasan internal dan tidak akan tumpang tindih dengan fungsi Dewan Pengawas (Dewas).
"Inspektorat sebagai pengganti Direktorat Pengawasan Internal (bagian PIPM) nanti langsung di bawah pimpinan. Supaya pimpinan juga bisa lebih efektif dalam mengontrol maupun pengawasan unit kerja. Pimpinan bisa langsung meminta untuk melakukan pemeriksaan atau eksaminasi tehadap kegiatan di organisasi KPK," kata kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11).
Dengan perubahan itu, ucap Alexander, pengawasan kerja unit akan dilakukan Inspektorat. Adapun Dewas berkaitan dengan pengawasan etik dan evaluasi sebagai mandat UU KPK baru.
Ia mengatakan selama ini fungsi pengawasan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Direktorat itu juga melaksanakan pengawasan terhadap kinerja organisasi sebagai quality insurance dan konsultan untuk unit-unit di KPK.
"Kemudian pembentukan Dewas merupakan amanat UU KPK baru yang tugasnya melaksanakan tugas menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Sehingga sebagian tugas dari Direktorat Pengawasan Internal ini sudah di Dewas, kami melihat perlu ada restrukturisasi pengawasan internal," jelasnya.
"Sehingga, pengawasan disiplin nanti akan ada di Inspektorat dan Direktorat Pengawasan Internal dihapuskan. Tugas pengaduan masyarakag tetap dilakukan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah Kedeputian INDA (Informasi dan Data)," kata Alexander.
Terkait dibentuknya Inspektorat yang selama ini belum pernah dilakukan KPK, Alexander mengatakan hal tersebut lazim dalam unit organisasi pemerintahan lain maupun swasta. Pembentukannya juga menyesuaikan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. KPK juga melakukan pembahasan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham..
"Ini praktek yang lazim di unit organisasi pemerintahan lain atau perusahaan bahwa pengawasan internal berada di bawah top management. Otomatis Deputi PIPM itu kita hilangkan," pungkasnya. (OL-8)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved